SERANG, TitikNOL - Entah apa yang ada di pikiran MI (35), Warga Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang yang tega aniaya istrinya sendiri.
Usut punya usut, tersangka marah lantaran istrinya membayar utang dari gaji yang diberikan.
Akibatnya, tersangka harus meringkuk di sel tahanan usai ditangkap polisi pada 11 Januari 2023 di sebuah di kontrakan wilayah Kragilan.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan, penangkapan dilakukan usai istri tersangka melapor atas dugaan penganiayaan atau KDRT.
"Korban mengalami kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," katanya, Kamis (16/3/2023).
Motif penganiayaan akibat korban menggunakan gaji suaminya untuk membayar utang. Lantaran tidak terima, tersangka marah dan melakukan KDRT.
"Pelaku menonjok korban di bagian wajah, dan belakang kepala. Tidak hanya itu, jari tangan korban juga terkilir saat tangan korban diremas pelaku," terangnya.
Usai dianiaya, korban sempat dibawa ke rumah sakit akibat luka lebam di area wajahnya.
"Korban berobat ke RSUD Kota Serang dan melaporkan kejadian ini ke Polres Serang," paparnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (Har/TN3)
Air Sungai Meluap, Ratusan rumah di Kabupaten Serang terendam Banjir
Jalan Raya Cilegon - Anyer Terendam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet 2 Kilometer
Prediksi Manchester City vs Bristol City yang Akan Berlaga 10 Januari 2018
Sungai Ciujung Meluap, Satu Desa di Kabupaten Serang Terendam Banjir
Klinik Diduga Ilegal Digerebek, Ternyata Pemiliknya Mantan Cleaning Service
Area Sawah Ikut Tergusur Proyek Normalisasi Cibanten
Cara Ampuh Hilangkan Keringat Berlebih