Selasa, 8 Juli 2025

Masyarakat Digenjot Ikut Pemutihan, Pengusaha Ditarif 0,5%

Ilustrasi. (Dok: Tribunnews)
Ilustrasi. (Dok: Tribunnews)

SERANG, TitikNOL – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 7 poin C yang menetapkan tarif pajak angkutan umum sebesar 0,5 persen di Banten menuai polemik. Kebijakan ini dinilai timpang, terutama di tengah upaya Pemerintah Provinsi Banten yang agresif menagih tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui program pemutihan yang kini diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.

Ketua Gerakan Pemuda Peduli Banten (GP2B), Mugi Waluyo, menyebut situasi ini sebagai "ironi". Perda yang disahkan tahun lalu itu tak hanya memberi tarif rendah kepada angkutan umum milik masyarakat, melainkan juga berlaku untuk kendaraan dinas, truk, dan bus milik pengusaha.

"Di satu sisi masyarakat dibebankan dengan tarif di atas 1 persen, sementara pengusaha dan pemerintahnya sendiri bayar pajak hanya 0,5 persen," ujar Mugi pada Selasa (8/7/2025). Ia juga mengingatkan adanya temuan tunggakan pajak kendaraan dinas di tahun-tahun sebelumnya.

Besarnya skala kendaraan niaga yang menikmati tarif rendah ini turut menjadi sorotan. Bendahara Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Banten, Iwan Setiawan, mencatat ada lebih dari 2.300 truk angkutan, didominasi tronton hingga truk tangki, yang menjadi anggota asosiasinya.

"2.300 lebih angkutan itu hanya yang tercatat beroperasi di Pelabuhan Pelindo saja, sementara yang ada di tambang dan sebagainya bukan anggota kami," jelas Iwan.

Menanggapi hal ini, Asisten Daerah III, Deni Hermawan, menjelaskan bahwa penetapan tarif pajak dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 telah sesuai dengan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Daerah (HKPD) yang memang menetapkan tarif minimal sebesar 0,5 persen. Ia menambahkan, setiap rencana revisi atau aturan baru terkait kenaikan tarif pajak angkutan umum akan memerlukan pembahasan matang karena dampaknya langsung pada masyarakat dan inflasi.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Banten mencatat capaian signifikan dari program pemutihan pajak. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari, melaporkan bahwa Pemprov telah meraup lebih dari Rp 220 miliar sejak 10 April hingga 5 Juli 2025.

Angka ini berasal dari 692.000 kendaraan roda dua dan empat yang telah membayar kewajibannya di seluruh Samsat di Banten.

"Ini tentu angka yang baik," ujar Rita.

Ia menambahkan bahwa fokus saat ini adalah meningkatkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor secara keseluruhan melalui berbagai program, termasuk pemutihan tunggakan.

Namun, Rita mengaku tidak hafal detail penerimaan pajak kendaraan angkutan umum di tahun 2024 atau aturan spesifik terkait perda yang disorot, menyarankan agar wartawan mengacu pada data Kepala Bidang Pendapatan.

Sayangnya, Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Provinsi Banten, Iswandi, tidak memberikan respons saat dikonfirmasi. (TN)

Komentar