LEBAK, TitikNOL - Masyarakat di Kecamatan Bayah keluhkan muatan tambang yang overload dari PT. Cemindo Gemilang. Pasalnya, hal ini dianggap melanggar prosedur yang ada.
Sekretaris Ormas BPPKB Kecamatan Bayah Budi Heryadi mengatakan, dokumen angkutan tidak bisa menggunakan surat muat PT. Cemindo Gemilang yang melakukan pengangkutan. Sebab, PT. Cemindo gemilang tidak memiliki IUP OP khusus pengangkutan dan penjualan.
"Harusnya surat muat timbangan tetap Gama Group, LEN atau TSB, kecuali Cemindo Gemilang yang dari pabrik seperti Klinker in bulk yang dikirim ke Ciwandan dengan overloaded sampai 31 ton. Padahal truck 3 Sumbu, harusnya maximum 24 Ton. Keadaan ini dapat diduga pelanggaran lalu lintas angkutan jalan bagi angkutan Jalan dan Pelanggaran administratif bagi 3 perusahaan tambang," katanya kepada wartawan, Rabu (03/06/2020).
Maka, pihaknya berharap kejadian dapat ditindak tegas oleh pihak Kepolisian dan Pemerintah untuk dapat mengevaluasi. Jika masih membandel, seharusnya pemerintah melakukan pencabutan IUP karena kondisi ini sudah 3 Tahun berjalan utamanya di tambang PT. Gama Group dan LEN.
"Pemerintah melalui Kepolisian untuk dapat menindak tegas Pelanggaran Lalu lintas angkutan jalan klinker oleh PT. Cemindo Gemilang dan Pemerintah Provisi Banten sudah harus bertindak tegas untuk dapat mengevaluasi," terangnya.
Ia menjelaskan, secara struktur, operasional serta izin yang dimiliki PT. Cemindo Gemilang, perusahaan tambang (Gama Group, LEN dan TSB) dan vendors atas perjanjian kerja dengan Semen Merah Putih, dapat dipastikan terpisah dan memiliki tanggungjawab masing-masing.
Sebab, perusahaan tambang, PT. Cemindo Gemilang dan Vendor punya masing-masing tanggungjawab, izin dan, manajemen. Namun, perusahaan ini berkaitan dengan usaha bidang sumber daya alam.
"Jadi harus terpisah, kami contohkan surat jalan quarry PT. LEN harusnya atas nama pemegang IUP OP PT. LEN, bukan pakai Cemindo Gemilang, begitu juga dengan tambang TSB dan Gama Group," tukasnya. (San/Son/TN1)