Sabtu, 23 November 2024

Mekanik Odong-odong yang Tewaskan 10 Orang Tak Ditahan, Ini Alasannya

Suasana ekspose mekanik odong-odong tertabrak kereta yang tewaskan 10 orang (istimewa)
Suasana ekspose mekanik odong-odong tertabrak kereta yang tewaskan 10 orang (istimewa)

SERANG, TitikNOL - Penyidik Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Serang menetapkan perakit odong-odong berinisial MS (47) diwajibkan wajib lapor pasca kecelakaan menewaskan 10 orang di perlintasan kereta Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

MS warga Kota Tangerang dijerat dengan pasal 227 undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena telah merubah dimensi kendaraan. Diketahui, MS sebelumnya telah ditetapkan tersangka.

"Pasal yang disangkakan kepada MS yaitu Pasal 227 ancamannya 1 tahun penjara atau denda Rp 24 juta," ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria.

Kapolres mengatakan, sebelum menetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus kecelakaan odong-odong yang menewaskan 7 orang dewasa dan tiga orang balita asal Walantaka, Kota Serang tersebut.

"Pada Kamis (11/8), penyidik menetapkan pemilik bengkel sebagai tersangka, karena telah merubah spesifikasi kendaraan. Barang bukti yang diamankan diantaranya mesin las, gurinda, serta berbagai jenis tang," ungkap Kapolres.

Kapolres mengungkapkan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, MS tidak dilakukan penahanan. Sebab untuk pasal 227 Undang-Undang LLAJ ancaman pidananya dibawah 5 tahun.

"Tidak ditahan, hanya wajib lapor," ungkapnya.

Lebih lanjut, Yudha Satria menambahkan kepolisian juga masih melakukan penyidikan, atas kasus kecelakaan odong-odong di perlintasan kereta api tersebut.

"Sementara ini belum (pengembangan ke pemilik kendaraan). Masih kita lidik dulu," tambahnya.

Sebelumnya, sopir odong-odong berinisial JL (27) yang terlibat kecelakaan maut yang menewaskan 10 orang penumpangnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satlantas Polres Serang.

Penetapan tersangka tersebut berdasar hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan menggunakan alat traffic accident analisis pada peristiwa kecelakaan.

Diketahui, kecepatan kereta api yang melintas dari Merak ke Rangkasbitung sekira 72 kilometer perjam dan kecepatan odong-odong sekitar 40 kilometer perjam.

Dari hasil penyelidikan, jumlah penumpang yang ikut di dalam kendaraan odong-odong tersebut sebanyak 33 orang asal Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Berdasar keterangan saksi-saksi, saat berkendara odong-odong sedang memutar musik dengan suara yang cukup besar. Warga sekitar juga penumpang telah memberi warning dengan suara keras kepada sopir, namun tidak terdengar. (Har/TN3)

Komentar