LEBAK, TitikNOL – Kepolisian Resort (Polres) Lebak, memastikan bakal melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penambangan pasir ilegal di Desa Tambak Baya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Baca juga: Ilegal, Pemkab Lebak Pastikan Tutup Tambang Pasir Kuarsa di Kecamatan Cibadak
Penindakan dilakukan, sebab tambang pasir itu mendapat banyak sorotan dari kalangan aktivis lingkungan hidup di Kabupaten Lebak. Terlebih, tambang pasir kuarsa yang belakangan diketahui milik PT. Mitra Sumber Rezeki itu, ditengarai sudah melanggar Undang - undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Dikonfirmasi, IPTU Indik Rusmono, Kasat Reskrim Polres Lebak mengatakan, pihaknya tengah menunggu penyegelan lokasi tambang pasir kuarsa milik PT. Mitra Sumber Rezeki yang dilakukan oleh petugas Satpol PP Pemkab dan Pemprov Banten.
Baca juga: Aktivis Lingkungan Hidup Minta Polisi Tindak Tegas Penambangan Ilegal di Cibadak
Disinggung soal lokasi Tambang Pasir tersebut telah melanggar Undang Undang Minerba, Kasat Reskrim Polres Lebak ini menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan penegakan hukum.
"Nanti kita tindak kang," ujar Indik Rusmono singkat.
Baca juga: Tambang Pasir PT. Mitra Utama di Kecamatan Cibadak Ilegal
Sebelumnya, Budi Supriadi Direktur Eksekutif Komunitas Peduli Informasi Lingkungan Hidup dan Pertambangan Kabupaten Lebak mengatakan, jika perusahaan sudah melakukan penjualan komoditas hasil tambang sebelum memiliki IUP OP berdasarkan UU 03 Tahun 2020 tentang minerba Pasal 35, merupakan tindakan melawan hukum.
Dijelaskan Budi Supriadi, ketentuan pidananya pada pasal 158 dan 161 yang mana perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan dan pembeli komoditas Pertambangan keduanya melawan hukum.
"Pada konteks ini Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas ESDM dan Kepolisian Daerah Provinsi Banten harus dapat bertindak tegas, tidak harus menunggu aduan karena ini delik umum yang berkaitan dengan kaidah hukum pertambangan," tegas Budi. (Gun/TN1)