Senin, 25 November 2024

Melebihi Tarif, Parkir di Stadion Maulana Yusuf Ciceri Bisa Ditawar

Ilustrasi. (Dok: Rmolbabel)
Ilustrasi. (Dok: Rmolbabel)
SERANG, TitikNOL - Tarif parkir Roda 4 di area Stadion Maulana Yusuf Kota Serang tidak jelas. Juru parkir meminta biaya parkir tidak sesuai dari tarif parkir yang tertulis di karcis parkir yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang. Lucunya lagi, pengendara dapat tawar menawar berapa biaya parkir yang harus dikeluarkannya.

Tarif parkir yang tertulis di karcis parkir Rp2.000 seusai dengan Peraturan Daerah Kota Serang no 13 Tahun 2011. Namun juru parkir meminta Rp5.000 kepada pengendara roda 4 yang parkir di area tersebut.

Tarif parkir langsung diminta saat pengendara memarkirkan kendaraannya. Padahal biasanya, tarif parkir diminta saat pengendara akan meninggalkan area parkir.

“Parkirnya dibayar sekarang, lima ribu,” kata salah seorang juru parkir kepada pengendara, Sabtu (2/11/2019).

Harga tarif parkir yang diminta oleh juru parkir tersebut masih dapat ditawar, bila pengendara menolak untuk membayar. Juru parkir akan meminta Rp4.000 atau Rp3.000 untuk sekali parkir kendaraa roda empat.

“Kalau tidak ada empat ribu nggak apa-apa, tiga ribu juga. Tapi kalo tiga ribu saya cuma kebagian seribu. Kalo bisa sih lima ribu,” ujar juru parkir saat pengendara mengeluhkan mahalnya tarif parkir.

Harga tarif parkir dikeluhkan oleh para pengendara, karena tarif tidak seperti parkir di lokasi lain di Kota Serang, yang biasanya hanya Rp2 000 untuk kendaraan roda 4.

“Kaget aja, turun dari kendaraan langsung diminta lima ribu. Biasa kan setelah mau pergi dan cuma dua ribu,” ujar Rizki, salah seorang pengendara saat ditemui di area Stadion Maulana Yusuf.

Sementara itu, tarif parkir untuk kendaraan roda dua, juru parkir meminta RP2.000 untuk sekali parkir.

Untuk diketahui, pada aturan Perda 13 tahun 2011 yang berisi aturan retribusi parkir, harga parkir roda 2 hanya Rp1.000, roda 4 Rp 2 ribu dan mobil di atas 9 penumpang Rp7.500. (TN2)
Komentar