SERANG, TitikNOL - Lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI, menyoroti dugaan intervensi dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 yang melibatkan Pimpinan DPRD Banten dari Fraksi PKS, Budi Prajogo.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menegaskan bahwa praktik titip-menitip tidak bisa dibenarkan dan merusak pendidikan integritas bagi siswa.
"SPMB adalah awal kita menunjukan anak-anak kita belajar integritas," kata Fadli saat dihubungi, Kamis (26/6/2025). "Tentu yang jelas, titip-menitip tidak lagi bisa, terlebih dilakukan oleh representasi masyarakat di lembaga negara."
Dugaan ini mencuat setelah beredarnya sebuah memo yang diduga dikeluarkan Budi Prajogo untuk meloloskan seorang calon siswa ke SMAN 2 Cilegon. Memo tersebut turut dilengkapi stempel basah resmi DPRD Banten.
Baca juga: Pimpinan DPRD Banten Diduga Intervensi SPMB, Pakai Memo dan Stempel Lembaga
Fadli menyatakan pihaknya akan mendalami bagaimana mekanisme di Sekretariat DPRD (Setwan) Banten hingga atribut resmi lembaga bisa digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Kami perlu kaji lebih dalam bagaimana mekanisme stempel resmi lembaga DPRD yang menjadi kewenangan Sekretariat DPRD Banten bisa dipergunakan untuk memo tersebut," tegasnya.
Ia juga menyayangkan adanya tekanan yang mungkin dialami panitia seleksi di sekolah akibat intervensi semacam ini. "Kasihan panitia harus didorong (untuk melakukan tindakan, red) tidak sesuai ketentuan," tambah Fadli.
Di sisi lain, Ketua DPW PKS Banten, Gembong R Sumedi, telah mengonfirmasi bahwa tindakan tersebut merupakan inisiatif pribadi Budi Prajogo untuk membantu konstituennya. Namun, ia menyayangkan penggunaan stempel dewan dalam proses tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Budi Prajogo maupun pihak Setwan Banten masih memilih bungkam meskipun upaya konfirmasi terus dilakukan.
Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) yang mengatur SPMB agar berjalan adil dan transparan. (TN)