Jum`at, 22 November 2024

Mengaku Diperas, Warga Geruduk Kantor PLN Rangkasbitung

Aksi unjuk rasa warga yang dijaga ketat Polisi di halaman kantor Unit Pelayanan Jaringan (UPJ) PLN Rayon Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Rabu (29/3/2017). (Foto: TitikNOL)
Aksi unjuk rasa warga yang dijaga ketat Polisi di halaman kantor Unit Pelayanan Jaringan (UPJ) PLN Rayon Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Rabu (29/3/2017). (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Sejumlah warga menggelar aksi unjukrasa di halaman kantor Unit Pelayanan Jaringan (UPJ) PLN Rayon Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Rabu (29/3/2017).

Dalam aksinya massa menuding, adanya pemerasan terkait pembayaran tarif listrik kepada konsumen PLN.

"Pelanggan PLN yang berada di wilayah Rangkasbitung hingga saat ini banyak yang dirugikan oleh pihak PLN UPJ Rangkasbitung. Dari sekian jumlah konsumen PLN yang dirugikan salah satunya adalah Jasmin warga kampung Sabagi, Desa Pasir Tanjung Kecamatan Rangkasbitung," ujar Duleh salah satu pendemo.

Menurutnya, warga bernama Jasmin sudah menjadi korban pemerasan yang dilakukan oleh oknum Pegawai PLN. Sebab, pembayaran tarif listrik yang setiap bulannya dibayar oleh Jasmin kurang dari angka Rp50 ribu ternyata pada pembayaran bulan Februari dan Maret 2017 muncul angka tagihan Rp372.973 dan Rp379.278.

"Kenaikan tarif pembayaran sebesar 700 persen ini terjadi akibat ulah oknum Pegawai PLN yang merekayasa atau memalsukan angka pemakaian KWH. Dalam melakukan pecatatan meteran, oknum pegawai PLN ini tidak datang langsung ke rumah pelanggan melainkan dicacat secara asal-asalan alias "ditembak”," papar Duleh.

Kata Duleh, atas kelakuan bejad oknum pegawai PLN ini, para pelanggan atau konsumen di Rangkasbitung banyak yang dirugikan dan pihaknya menganggap dengan modus atau gaya baru, pihak PLN telah melakukan pemerasan terhadap konsumen.

Selain tindakan pemerasan, lanjut Duleh, pihak PLN UPJ Rangkasbitung juga telah melabrak Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan memalsukan data pencacatan meteran KWH.

Untuk itu, pihaknya meminta pertanggungjawaban pihak PLN UPJ Rayon Rangkasbitung atas kerugian yang dialami oleh para pelanggan atau konsumen.

"Kami mendesak kepada Manager PLN UPJ Rangkasbitung untuk mundur dari jabatannya dan mendesak kepada aparat penegak hukum yang berwenang agar segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak PLN UPJ Rangkasbitung. Jika tuntutan kami ini tidak dipenuhi, kami khawatir korban-korban pemerasan atau konsumen yang dirugikan oleh pihak PLN akan semakin bertambah banyak," tandas Duleh.

Menangapi hal tersebut, Manajer UPJ PLN Rayon Rangkasbitung, Yudi Sutiana mengaku berjanji akan melakukan pengecekan data yang disampaikan pihak pendemo.

"Justru itu di sini tidak ada bentuk fisik berupa uang, jadi di kantor ini tidak menerima uang. Kami hanya menerima data, nanti akan kami siapkan data untuk kami sampaikan, tapi sebatas kewenagan saya. Terkait kebijakan dan keputusan itu di kantor pusat," tukas Yudi. (Gun/red)

Komentar