Sabtu, 5 April 2025

Meninggal Akibat Covid, Masyarakat Diminta Rp 4 Juta Jika Ingin Dikebumikan di TPU Makam Balung

Suasana TPU Makam Balung. (Foto: TitikNOL)
Suasana TPU Makam Balung. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Masyarakat yang anggota keluarganya meninggal dunia akibat Covid -19 harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 4 juta jika ingin dikebumikan di TPU Makam Balung, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, biaya pemakaman sebesar Rp 4 juta tersebut diminta oleh pihak yang mengaku pengurus TPU Makam Balung.

Adanya permintaan biaya sebesar itu diungkapkan salah satu RT di Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, berinisial TS.

Menurut TS, permintaan uang pemakaman untuk pasien Covid-19 sebesar itu sudah terjadi sejak Juni lalu.

Ia mengetahui hal tersebut karena warga di lingkungan nya meminta bantuan untuk mengurus pemakaman.

"Yang meminta pengurus pemakaman. Saya bayar ke mereka Rp 4 juta, itu sudah clear," jelas TS, Senin (26/7).

Diungkapkannya, sudah lima orang warga di lingkungannya yang telah meninggal akibat Covid-19 dan dimakamkan di Makam Balung, Terbaru, pemakaman dilakukan pada Senin (26/7) pagi.

Ia berharap, biaya pemakaman korban Covid-19 tidak sebesar itu, pasalnya, keluarga yang bersangkutan mengeluarkan banyak biaya.

"Kalau Rp2 juta atau Rp2,5 juta masih masuk akal, kalau Rp4 juta kasihan juga sohibul musibah nya juga, karena mereka mengeluarkan biaya juga segala macem, saat isoman juga kan pasti banyak biaya keluar," pungkasnya. (Ardi/TN2).

Komentar