TANGERANG, TitikNOL - Menteri Kesehatan RI (Menkes RI), Nila Farid Moeloek meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) untuk melakukan pemblokiran iklan rokok di internet. Pasalnya, iklan rokok di internet itu diindikasi memicu meningkatnya prevalensi perokok anak dan remaja.
Berdasarkan surat Menteri Kesehatan yang berhasil diterima TitikNOL, bernomor TM.01.01/Menkes/314/2019, Menkes RI Nila F Moeloek berharap kepada Menkominfo Rudiantara perihal pemblokiran iklan rokok di internet.
Permohonan pemblokiran iklan rokok itu menurut Nila F Moeloek mengacu berdasarkan amanah Undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Terdapat pasal 113 dalam UU tersebut mengatakan, bahwa penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.
"Atas kontribusi positif dan kerjasama saudara dalam mendukung pembangunan kesehatan masyarakat Indonesia yang lebih baik, kami mengucapkan terima kasih,"jelas Nila F Moeloek melalui surat Menkes TM.01.01/Menkes/314/2019, Rabu (12/6/2019).
Selain itu, kata Nila, berdasarkan riset kesehatan dasar tahun 2018 menunjukkan bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun dari 7,2 persen di tahun 2013 menjadi 9,1 persen di tahun 2019.
Hal ini terjadi antara lain karena tingginya paparan iklan rokok diberbagai media termasuk media teknologi informasi. Sebanyak 3 sampai 4 remaja mengetahui iklan rokok dimedia online/darling (Stikom LSPR 2018).
"Iklan rokok banyak ditemui oleh remaja pada platform dimedia sosial YouTube, berbagai media online, Instagram dan game online,"ungkap Menkes Nila F Moeloek.
Oleh karena itu Menkes Nila F Moeloek berharap Menkominfo berkenan untuk melakukan pemblokiran iklan rokok di internet untuk menurunkan prevalensi merokok khusus pada anak-anak dan remaja. (Don/TN1).