Jum`at, 22 November 2024

Menunggak Cicilan Kredit, PN Serang Eksekusi Ruko di Cilegon

Juri Sita PN Serang melakukan dibantu kepolisian,TNI dan Satpol PP saat melakukan eksekusi ruko. (Foto: TirikNOL)
Juri Sita PN Serang melakukan dibantu kepolisian,TNI dan Satpol PP saat melakukan eksekusi ruko. (Foto: TirikNOL)


CILEGON, TitikNOL - Pengadilan Negeri (PN) Serang mengeksekusi Ruko Blok A5 Mega Cilegon di Jalan Sultan Ageng Tirtayasan Simpang Tiga Cilegon, Kamis (16/11/2017).

Ratusan personel gabungan dari kepolisian, Satpol PP dan TNI dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi tersebut.

Informasi yang berhasil dihimpun, bangunan ruko itu diketahui milik Tjandra Dani yang statusnya sudah berpindah tangan kepada Joni Adriansyah melalui lelang yang dilakukan oleh pihak bank. Tjandra dianggap tidak bisa melunasi utang.

"Jadi eksekusi ini kami laksanakan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Serang tanggal 26 Oktober 2017 atas kutipan risalah lelang. Joni Adriansyah selaku pembeli lelang yang beritikad baik dan dilindungi Undang Undang," kata Juru Sita Pengadilan Negeri Serang Cucu Mulyana kepada wartawan, usai membacakan putusan pengadilan.

Diungkapkan Cucu, ruko itu awalnya berstatus agunan. namun karena terjadi kredit macet, sudah dilakukan langkah-langkah persuasif oleh pihak bank kepada Tjandra Dani. Tapi, dalam batas waktu yang telah ditentukan yang bersangkutan tidak kunjung membayar.

"Tjandra tidak bisa membayar utangnya, menurut Bank Panin sudah dilakukan tahapan-tahapan juga berupa surat teguran dan upaya-upaya sampai tanggal yang ditentukan oleh Bank Panin, tapi tetap aja Tjandra belum bisa membayar sehingga pihak Bank Panin melakukan lelang ruko tersebut dan Joni Ardiansyah memenangkan lelang itu," ujarnya.

"Intinya ini atas dasar hak tanggungan sifatnya mempunyai kekuatan eksekutorial," tutupnya.

Sementara itu, kuasa hukum Tjandra Dani, Silvi Sofawi Haiz membenarkan kliennya memiliki pinjaman di Bank Panin dan mengalami kemacetan pembayaran.

Tapi kata dia seharusnya kemacetan pembayaran itu bisa diselesaikan bukan lewat eksekusi pengadilan, apalagi kliennya sudah membayar kredit sekitar 3 tahun lebih.

"Memang pinjamannya mengalami kemacetan pembayaran tapi setidaknya kemacetan ini kan bisa diselesaikan. Karena Pak Tjandra ini kan sudah mengangsur 3 tahun lebih. Artinya pada bangunan ini ada hak-hak Pak Tjandra yang ada di bangunan ini," ungkapnya. (Ardi/red).


Komentar