LEBAK, TitikNOL – AS, pemilik toko dan penginapan Sare'at di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah, masih belum ditahan oleh pihak kepolisian.
Padahal, penetapan tersangka kepada AS sudah dilakukan sejak 2018 lalu oleh Polres Lebak.
Sebelumnya, AS dilaporkan oleh mantan istrinya berinisial AH ke Mapolres Lebak. AH menjelaskan, pelaporan AS ke Polres Lebak atas kasus pemalsuan akta tanah sebagaimana pasal 242 KUHP ayat satu dan pasal 385 ayat satu.
Saat itu kata AH, Polres Lebak menetapkan AS sebagai tersangka dan berkasnya saat ini sudah P21 (hasil penyelidikan sudah lengkap, red). AS pun kata AH, sempat melakukan upaya praperadilan, namun kalah.
"Sudah pernah dilakukan dua kali pemanggilan oleh penyidik Polres Lebak untuk diserahkan kepada kejaksaan tahap dua. Tapi AS menolak hadir menghadap ke penyidik polisi," kata AH Rabu (23/10/2019) kemarin.
Kata AH, penyidik pun sempat melakukan penjemputan paksa kepada tersangka pada Selasa (15/10/2019) lalu. Namun AS menghindar dan tidak mau menyerahkan diri.
“Akhirnya tim dari Polres Lebak kembali tanpa bisa membawa AS selaku tersangka," terangnya.
AH pun meminta kepada penyidik Polres Lebak, agar bertindak tegas dan menegakan hukum tanpa pandang bulu, terlebih status AS saat ini sudah tersangka.
"Saya meminta kepada pihak Polres untuk segera menahan tersangka, karena dia sudah mempersulit jalannya proses hukum. Anaknya saja mengalami kecelakan hingga meninggal dunia pada hari Kamis, tangal 17 Oktober, AS tidak mau datang ngelayat. Saya menduga AS takut karena lagi dicari polisi," tuturnya.
"Saya mohon polisi dapat bertindak tegas, hari ini saya dapat kabar dari Bayah. AS masih santai-santai di rumahnya, masa sudah ditetapkan tersangka bisa bebas berkeliaran. Saya harap polisi menerbitkan DPO dan saya harap masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa memberitahu kepada kepolisian terdekat," tukasnya.
Sementara, wartawan masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Polres Lebak. (Gun/Tn1)