Jum`at, 22 November 2024

Meski Dilarang, Pemudik Masih Bisa Menyeberang di Pelabuhan Merak

Kendaraan pribadi terlihat masih bisa menyeberang di Pelabuhan Merak. (Foto: TitikNOL)
Kendaraan pribadi terlihat masih bisa menyeberang di Pelabuhan Merak. (Foto: TitikNOL)

MERAK, TitikNOL - Kendaraan pemudik masih banyak yang lolos menyeberang di Pelabuhan Merak. Padahal, pemerintah sudah jelas melarang bagi pemudik baik yang menggunakan kendaraan pribadi, bus umum, sepeda motor dan pejalan kaki.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah kendaraan pribadi yang berhasil masuk ke area Pelabuhan Merak, terlihat ikut antre bersama truk sembako dan ekspedisi yang memang diperbolehkan menyeberang.

Ketika masuk pelabuhan, kendaraan pribadi yang ingin menyeberang tersebut tidak harus menunggu waktu lama untuk masuk ke kapal. Mereka yang berada di Dermaga II Pelabuhan Merak langsung diarahkan untuk masuk oleh petugas.

Bahkan, penumpang yang ada di dalam mobil tidak dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh petugas. Mereka justru langsung diarahkan masuk ke dalam kapal.

Masih banyaknya kendaraan pemudik yang lolos menyeberang di Pelabuhan Merak, jelas memberikan ketidakadilan bagi pemudik lainnya yang justru diminta putar balik oleh petugas karena tidak boleh menyeberang.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Banten, Nurhadi Unggul Wibowo yang dikonfirmasi terkait hal ini, belum mengetahui jika masih ada pemudik yang lolos menyeberang di Pelabuhan Merak. Seharusnya kata Nurhadi, pemudik sudah tidak boleh menyeberang karena sudah ada larangan.

"Menindaklanjuti keputusan Kakorlantas saat melakukan kunjungan kerja di pelabuhan Merak, bahwa pelabuhan Merak sudah di close, secara sistem sudah ditindaklanjuti oleh ASDP untuk tidak menjual tiket secara online. Nah itu artinya pemudik pejalan kaki, sepeda motor, kendaraan pribadi dan bus dilarang menyeberang," Nurhadi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/4/2020).

Nurhadi menjelaskan, penumpang akan diperbolehkan menyeberang di Pelabuhan Merak, jika ada keperluan mendesak seperti terkait pekerjaan dan kematian.

"Jadi sesuai arahan Kakorlantas, untuk keperluan mendesak, diizinkan menyeberang. Misalnya orang tuanya meninggal, tapi harus bisa membuktikan dan diizinkan polisi," ungkapnya. (Ardi/TN1).

Komentar