Jum`at, 22 November 2024

Meski Disetop Pemda Lebak, Pembangunan Puluhan Tower Tetap Berlanjut

Sejumlah pekerja terpantau hari ini, tengah membuat bangunan fondasi BTS di lokasi pendirian tower BTS di Kampung Sukamulya, Desa Sukamanah, Kecamatana Malingping. (Foto: TitikNOL)
Sejumlah pekerja terpantau hari ini, tengah membuat bangunan fondasi BTS di lokasi pendirian tower BTS di Kampung Sukamulya, Desa Sukamanah, Kecamatana Malingping. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - PT Indo Bangun Sejahtera (IBS) selaku kontraktor puluhan tower base transceiver station (BTS) milik Smartfren, masih membandel dan tetap melanjutkan pembangunan tower.

Padahal, Pemkab Lebak sudah memberhentikan sementara pembangunannya, karena pihak kontraktor belum memiliki kelengkapan izin.

Penghentian pelaksanaan pembangunan puluhan tower BTS oleh Pemkab Lebak itu dilakukan, lantaran dalam pembangunannya tidak memiliki kelengkapan dokumen perizinan salah satunya izin mendirikan bangunan (IMB).

Pantauan TitikNOL di Kampung Sukamulya RT 12/RW 03, Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Selasa (24/4/2019), sejumlah pekerja masih terlihat melaksanakan aktivitas pekerjaan.

"Hari ini ada yang bekerja lagi, sejumlah pekerja sedang membuat dan melakukan pekerjaan pasangan fondasi BTS," ujar Hasdi Turiono, ketua Harian Markas Anak Cabang Laskar Merah Putih Indonesia Kecamatan Malingping kepada TitikNOL.

Menurut Hasdi, pihak kontraktor PT. IBS sudah mengabaikan dan tidak mengindahkan rekomendasi Pemkab dan surat pernyataan yang sudah disepakati bersama.

"Kontraktor semau dirinya dan tidak menghargai kami dan Pemkab Lebak. Harusnya mereka memproses seluruh dokumen perizinan terlebih dahulu. Bila semua perizinan sudah dikantongi, baru pembangunan itu dilaksanakan. Bukan seperti sekarang, mereka bangun dulu baru janji akan mengurus izin, kan aneh kontraktor seperti itu," tandas Hasdi.

Baca juga: Pemilik Lahan Tower PT IBS Pertanyakan Kejelasan Pembayaran

"Sampai sekarang pak Kyai Ujang belum menerima seperserpun uang 120 juta yang dijanjikan. Belakangan ada oknum yang mengaku dari PT.IBS bernama Asep alias Rio alias Aji malah dari uang sewa 120 juta akan mereka ambil 40 juta untuk proses perizinan," tambah Hasdi.

Terpisah, Wahyudin Kasi Intel Satpol PP Lebak mengaku akan melakukan pegecekan ke DPMPTSP, selaku pihak yang berwenang mengeluarkan dokumen perizinan yang salah satunya IMB.

"Kemarin sudah didatangi Pol PP Kecamatan, kami sudah hubungi pengawas dari PT. IBS tapi nomor kontak pengawasnya sedang tidak aktif. Kita akan cek juga ke DPMPTSP terlebih dahulu, sebab sudah ada sembilan titik lokasi yang proses perizinan sudah masuk ke DPMPTSP," kilahnya.

Disinggung sembilan titik lokasi yang sudah masuk proses perizinanan ke DPMPTSP Pemkab Lebak, terdapat di lokasi mana saja, Kasi Intel Dinas Satpol PP ini pun tak memberikan penjelasan lebih lanjut. (Gun/TN1)

Komentar