Jum`at, 4 April 2025

Meski Dituding Langgar SE Kemenkeu, Proyek Sentra IKM Tetap Dilanjutkan

Tiga orang pekerja sedang melakukan aktivitas di lokasi pembangunan sentra IKM di Kecamatan Kasemen, Kota Serang. (Foto: TitikNOL)
Tiga orang pekerja sedang melakukan aktivitas di lokasi pembangunan sentra IKM di Kecamatan Kasemen, Kota Serang. (Foto: TitikNOL)
SERANG, TitikNOL – Kepala DisperdaginkopUKM Kota Serang Yoyo Wicahyono, tidak ingin berkomentar banyak terkait kegiatan pembangunan sentra Industri Kecil Menengah (IKM) yang menghabiskan anggaran senilai Rp5.382.390.000, yang disebut melanggar surat edaran dari Kementerian Keuangan.

Menurutnya, kegiatan pembangunan proyek itu tidak melanggar prosedur dan ketentuan yang ada, karena kontrak sudah ditandatangani sebelum adanya surat edaran dari Kementerian Keuangan.

“No comment (menanggapi tudingan langgar edaran Menkeu, red). Tidak (menyalahi prosedur),” katanya saat dihubungi TitikNOL melalui pesan singkat, Jumat (17/04/2020).

Ia beralasan, tidak dihentikannya kegiatan pembangunan sentra IKM tersebut, lantaran kontrak proyek sudah ditandatangani jauh-jauh hari sebelum adanya surat edaran dari Menkeu. Terlebih, pembangunan itu merupakan program prioritas untuk kepentingan masyarakat.

“Kontrak sudah ditantatangani dan mulai jauh sebelum edaran Menteri Keuangan,” tambahnya.


Terpisah, Ketua Umum Aliansi Banten Menggugat (ABM) Kamaludin, mengungkap fakta baru terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh DisperdaginkopUKM Kota Serang. Dari bukti yang dimiliki pihaknya yang diambil dari website LPSE Kota Serang, jadwal penandatanganan kontrak proyek tersebut dilakukan pada tanggal 9 Maret hingga 23 Maret 2020.

“Sementara SE Menkeu dikeluarkan tanggal 27 Maret 2020. Jadi hanya selang sekitar satu pekan pasca ditandatangani kontrak. Harusnya, dinas patuh terhadap SE Kemenkeu, yang secara tegas mengintruksikan harus menghentikan kegiatan dari anggaran DAK di luar bidang kesehatan dan pendidikan,” jelas Kamaludin.

Kamaludin pun mengaku pada pekan depan akan melayangkan surat resmi ke Kementerian Keuangan, untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran SE Menteri Keuangan yang dilakukan oleh DisperindagkopUKM Kota Serang.

“Saya kira edaaran Menkeu sudah jelas dan harus diikuti oleh seluruh daerah di Indonesia yang menerima dana DAK. Kami juga akan mempertanyakan kepada Kementerian Keuangan soal sanksi yang akan diberikan kepada daerah yang mengabaikan surat edaran yang sudah dibuat,” tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, mengeluarkan surat edaran untuk kepala daerah agar menghentikan proses pengadaan barang atau jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2020, baik yang sedang berlangsung maupun yang belum dimulai. Namun surat edaran itu tidak berlaku untuk pembangunan fisik yang berkaitan dengan bidang kesehatan dan bidang pendidikan.

Namun dari temuan LSM ABM, proyek pembangunan sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di DisperindagkopUKM Kota Serang yang bersumber dari DAK senilai senilai Rp5.382.390.000 masih tetap berjalan. (Son/TN1)
Komentar