CILEGON, TitikNOL - Berbeda dengan Pelabuhan Merak yang sudah kembali beroperasi pada Senin (7/6/2020) kemarin, Terminal Terpadu Merak justru belum beroperasi.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pengoperasian terminal tipe A masih menunggu Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan dan Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan. SK dan SE tersebut sebagai landasan untuk kembali beroperasinya Terminal Terpadu Merak.
"Belum (beroperasi) masih menunggu SK Menteri Perhubungan dan SE Menteri Kesehatan," ungkap Kepala Terminal Merak, Alam Suryawijaya saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2020).
Surat dari kedua Menteri tersebut, nantinya bakal mengatur bagaimana pemberlakuan protokol kesehatan yang diterapkan di terminal baik bagi penumpang maupun bus.
Penerapan protokol kesehatan itu akan diatur sesuai zona penyebaran virus Corona di setiap daerah. Pemberlakuan protokol kesehatan akan diperketat jika zona di daerah tersebut merah. (Ardi/TN1).
Per 1 Juli 2020, Kapal Melintas di Selat Sunda Wajib Ikuti Pemisah Jalur Laut
Kasi Pidsus Kejari Serang Diganti, Kajari: Penanganan Perkara Korupsi Harus Primadona
Usai Liburan di Afrika, Nikita Willy Dipanggil Polisi
Jupe Bersyukur Kondisi Pulih Jelang Keberangkatan ke Tanah Suci
Aktivis di Pandeglang Kecam Oknum KNPI yang Diduga Peras Kepsek