Sabtu, 5 April 2025

Meski Terendus Satpol PP, Gudang Miras di Ciruas Belum Ditindak

Ilustrasi. (Dok: Tempo)
Ilustrasi. (Dok: Tempo)

SERANG, TitikNOL - Keberadaan gudang minuman keras (Miras) di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, masih tetap dibiarkan dan tetap beroperasi.

Padahal, pihak Satuan polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Banten, sudah mengetahui keberadaan gudang miras tersebut sejak beberapa pekan lalu.

Sebelumnya, pihak Satpol-PP Provinsi Banten sudah menurunkan anggotanya untuk melakukan pengecekan lokasi keberadaan gudang miras tersebut.

Namun hingga saat ini, Satpol PP belum melakukan penindakan terhadap gudang Miras, yang diduga menyimpan Miras dalam jumlah besar itu.

Dikonfirmasi, Pejabat Fungsional Satpol PP Provinsi Banten, Ahmad Toni Apandi mengakui, jika pimpinannya sudah mengintruksikan untuk menindaklanjutinya.

"Sudah dilaporkan ke pimpinan, tinggal tunggu tim penyidiknya. Info kemarin sudah dikasih ke pimpinan, Termasuk ke Kab Serang. Selanjutnya saya tinggal nunggu perintah pimpinan," katanya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, satu bulan lalu.

Baca juga: Peredaran Marak, Warga Curigai Gudang Simpan Miras di Ciruas

Namun hingga satu bulan berselang, tindakan masih belum dilakukan. Pihak Satpol PP malah beralasan jika gudang itu masih terus dalam pengawasan pihaknya.

"Masih terus dipantau sama anggota kita," ujarnya.

Belakangan, saat didesak soal tindakan yang akan dilakukan, Toni malah menyebut jika gudang itu sudah tutup.

Padahal pantauan TitikNOL di lokasi gudang pada Minggu (26/5/2019) kemarin, aktivitas di gudang itu masih terjadi.

"Waktu menjelang puasa itu kita sudah mau OTW buat razia. Tapi info diperoleh gudang tutup makanya kita pending," imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Banten, Agus Supriyadi menegaskan, dirinya sudah memberikan penekanan kepada Pejabat Fungsional Satpol PP untuk segera menindaklanjuti gudang miras tersebut.

"Toni juga kemarin juga sudah saya kasih penekanan," tukasnya. (Lib/Tn1)

Komentar