CILEGON, TitikNOL – Warga Lingkungan Kramat Jaya dan Cikuasa Pantai, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, tampaknya harus gigit jari. Harapan mereka untuk segera mendapatkan uang kompensasi pasca penggusuran bangunan liar oleh Pemkot Cilegon, mengalami kendala. Soalnya, Pemkot ingin meminta fatwa hukum terlebih dahulu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.
Sementara, Kepala Kejari Kota Cilegon Rudi Irmawan menilai Pemkot Cilegon salah alamat. “Perlu saya luruskan. Pemkot ini kan minta fatwa terkait kompensasi itu. Seharusnya bahasanya bukan begitu, karena kita ini bukan MUI (Majales Ulama Indonesia) yang mengeluarkan fatwa. Lebih tepatnya minta pendapat hukum," jelas dia kepada wartawan diruang kerja, Kamis (11/8/2016).
Baca juga: Sempat Dilawan Warga, Bongkar Paksa Bangli di Cikuasa Sukses
Tidak hanya itu, Rudi mengaku belum bisa memberikan pendapat hokum lantaran Pemkot Cilegon belum memberikan data pendukung terkait hal tersebut. “Bagaimana mau memberikan pendapat hukum, kita saja tidak belum tahu apa yang dimintai pendapatnya. Karena sampai saat ini pemkot sendiri belum memberikan data apa pun ke kita," katanya.
Lanjut Rudi, Kejari Cilegon sudah sangat kooperatif dengan mendatangi Pemkot Cilegon untuk menanyakan persoalan ini. Tapi faktanya bagian hukum Pemkot Cilegon bergerak cepat. Parahnya lagi, bagian hokum malah melimpahkan ke bagian pemerintahan. "Intinya, kalau data dari pemkot sudah kita terima, pasti langsung dipelajari. Tapi apa yang mau dipelajari, datanya saja tidak ada," ucapnya.
Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) I Setda Pemkot Cilegon Taufiqurrahman yang dikonfrimasi melalui sambungan telepon membenarkan belum menyerahkan data ke Kejari Cilegon. "Sekarang datanya masih di validasi. Mudahan-mudahan minggu depan sudah kita serahkan ke Kejari," katanya singkat.
Sebelumnya, Pemkot Cilegon melakukan pembongkaran terhadap ratusan bangunan liar (bangli) di atas lahan PT KAI di Lingkungan Kramat Jaya dan Cikuasa Pantai, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, beberapa hari yang lalu. (Ardi/quy)