CILEGON, TitikNOL - KPU Kota Cilegon menyatakan bahwa Ratu Ati Marliati positif Covid -19 berdasarkan hasil swab yang dilakukan Tim Pemeriksa Kesehatan Bakal Calon Wali kota dan Wakil Wali kota Cilegon pada hari Senin (7/9/2020) lalu. KPU juga meminta Ratu Ati Marliati melakukan isolasi mandiri.
Ratu Ati Marliati menilai keputusan KPU Kota Cilegon tersebut banyak kejanggalan. Salah satunya adalah permintaan isolasi mandiri yang hanya diberlakukan kepadanya.
“Kalau memang saya dinyatakan positif Covid-19, kenapa hanya saya sendiri yang diminta untuk melakukan isolasi mandiri. Harusnya semua orang yang berinteraksi dengan saya, termasuk bapaslon lain harus isolasi mandiri. Kan seperti itu protapnya," ungkap Ratu Ati kepada awak media usai menjalani tes kesehatan di RSUD Cilegon, Rabu (9/9/2020) kemarin.
Ratu Ati meminta KPU Kota Cilegon harus adil memperlakukan warga negara dan memberlakukan sama terhadap semua calon sesuai dengan protokol Covid-19.
"Jika KPU tidak mengisolasi calon lain yang berinteraksi dengan saya, maka arahnya jelas bahwa saya memang didzolimi," cetus Rati Ati.
Ratu Ati juga menyayangkan KPU yang tidak mengindahkan hasil swab yang dikeluarkan RSKM Cilegon dan RS Siloam Tangerang.
"Saya ingin bertanya ke teman-teman wartawan, hasil tes swab saya dari RSKM dan RS Siloam ini apakah dianggap tidak berarti?. Lalu apakah KPU meragukan kredibilitas rumah sakit sekelas Siloam,” ungkapnya.
Karenanya, ia tetap menolak keputusan KPU dan mengaku sangat dirugikan dengan keputusan KPU yang menolak hasil swab negatif dirinya. Namun ia mengimbau masyarakat Cilegon tetap bersabar.
“Ibu memohon, kepada masyarakat Cilegon untuk tetap bersabar, berdoa, insyallah ibu sehat,” tutur Ratu Ati.
Sementara itu, Ketua KPU Cilegon Irfan Alfi menegaskan, bahwa hasil swab yang digunakan oleh KPU adalah hasil swab yang positif sesuai kesepakatan dengan tim dari IDI.
Hal itu karena semata-mata kehati-hatian dan upaya antisipasi semata. Ia menegaskan bahwa terkait dengan adanya hasil tes swab pembanding yang diajukan Ratu Ati Marliati adalah hak masing-masing.
“Semua orang berhak membela dirinya, KPU tidak bisa mengabaikan hak-hak semua peserta. Karena dia (Ratu Ati, red) membawa bukti pembanding dan bukti swab dan tentunya posisi itu kita sampaikan,” jelasnya.
Irfan kembali menegaskan, bahwa positif Covid-19 itu sama sekali tidak mengugurkan Ratu Ati sebagai calon Wali kota Cilegon.
“Saya tegaskan, positif Covid-19 ini tidak mengugurkan yang bersangkutan sebagai calon, hanya menunda proses saja. Calon yang bersangkutan harus menjalani isolasi dulu baru setelah itu dites kembali,” pungkasnya. (Ardi/TN1).