LEBAK, TitikNOL - Sejumlah pengurus PUK SPSI PT. Sayap Mas Utama (SMU) yang berlokasi di Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Pemkab Lebak, Rabu (16/11/2016).
Kedatangan sejumlah pengurus PUK SPSI PT. SMU ke kantor Disnakersos setempat dalam rangka melakukan audiensi untuk mempertanyakan rencana kenaikan Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2017. Sebagaimana ketetapan pemerintah di PP 78, UMK di kabupaten Lebak mengalami kenaikan 8,25 persen dari semula Rp1.695.000, menjadi Rp2.100.000.
Ditemui usai melakukan audiensi dengan pihak Disnakersos setempat, Ikhsan, ketua PUK SPSI PT. SMU mengatakan, pihaknya sengaja datang bersama sejumlah pengurus PUK SPSI ditempatnya bekerja, untuk memperjuangkan aspirasi anggotanya soal kenaikan upah minimum kabupaten Lebak 2017.
Baca juga: Soal UMK 2017, Baru Dua Daerah yang Ajukan Usulan
Dimana kata Ikshan, kenaikan upah agar disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak para karyawan atau buruh di Lebak. Akan tetapi, upaya untuk mendongkrak kenaikan upah minimun sudah terkunci karena adanya PP 78 yang dikeluarkan oleh pemerintah.
"Kami ingin meminta kebijakan dari pemerintah daerah kabupaten Lebak untuk mendongkrak kenaikan UMK tersebut, tapi sepertinya sudah terkunci dengan adanya PP 78 dari pemerintah pusat, sehingga tidak dapat direalisasikan," ujar Ikhsan, di kantor Disnakersos Lebak.
Kendati demikian kata Ikhsan, ia bersama seluruh pengurus SPSI se Banten akan tetap memperjuangkan kenaikan upah yang lebih layak, sehinga pihak SPSI berencana akan melakukan audiensi dengan pemprov Banten yang akan dilakukan besok.
"Kita juga sekalian memberitahukan kepada pihak Disnakersos bahwa besok perwakilan SPSI Lebak akan datang dan bergabung dengan SPSI kabupaten/kota di Banten untuk menggelar audiensi kembali kepada pihak Pemprov di kawasan KP3B," tukas Ikhsan.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Kadisnakersos) Pemkab Lebak, Maman Suparman mengatakan, pihaknya mengapresiasi kedatangan sejumlah pengurus PUK SPSI PT. SMU ke kantornya.
Soal kenaikan upah minimum kabupaten Lebak kata Maman, Pemkab Lebak tetap mengacu kepada PP 78 yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat.
"Kita punya dasar PP 78 itu, berdasarkan PP 78 tersebut maka muncul angka inflasi 3,07 persen dengan angka produk domestik bruto 5,8 persen. Sehingga kita konversi dengan UMK tahun berjalan yakni Rp1.695.000 menjadi Rp2.100.000, Jadi tahun 2017 UMK Lebak ada kenaikan 8,25 persen," pungkas Maman. (Gun/Rif)