SERANG, TitikNOL - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang meminta waktu 20 hari kerja untuk merealisasikan kompensasi sampah untuk warga yang terdampak negatif.
Kebijakan itu sesuai kesepakatan dengan warga Taktakan di Kelurahan Cilowong. Pemkot janji setiap RT akan mendapat Rp36 juta hingga Rp180 juta.
Perbedaan jumlah kompensasi itu disesuaikan dengan dampak yang dirasakan warga. Sebab, ada dua RT yang mendapatkan Rp180 juta lantaran berdampingan langsung dengan TPAS Cilowong.
"Dari Rp1,47 miliar secara berkeadilan, per 19 RT dapat Rp36 juta. Yang berdekatan dengan TPAS, per RT Rp180 juta, ada 2 RT," katanya kepada masyarakat, Jumat (29/10/2021).
Ia menjelaskan, uang kompensasi dari retribusi sampah Tangsel saat ini ada Rp360 juta. Sebenarnya, uang itu bisa segera dibagikan, namun warga menginginkan uang kompensasi sampai Desember 2021 dibayarkan secara full.
"ampah dari Tangsel ada Rp160 juta, ditambah Rp200 juta jadi Rp360 juta," jelasnya.
Ia memaparkan, bagi 19 RT uang kompensasi dibayarkan melewati Ketua RT setempat. Sedangkan yang dua RT, langsung kepada kepala keluarga.
"Pembagiannya dilakukan secara musyawarah mufakat berdasarkan keadilan," paparnya. (Zar/TN2)