MERAK, TitikNOL - Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, musnahkan ribuan botol minuman keras (miras) impor ilegal berbagai merek. Pemusnahan dilakukan di Pelabuhan Indah Kiat Merak, Kota Cilegon, Kamis (28/11/2019).
Selain memusnahkan 4.474 botol miras impor, barang bukti hasil tangkapan lainnya seperti 2.029 liter minuman beralkohol tradisional jenis ciu, 3.066.208 batang rokok, 101 liter liquid vape dan 1,10 liter essence liquid vape juga turut dimusnahkan.
Adapun nilai barang hasil penindakan yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp3,16 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4,45 miliar.
Modus pelanggaran Undang-undang Cukai yang dilakukan oleh para pelaku, yaitu menjual minuman beralkohol tanpa izin NPPBKC dan menjual minuman beralkohol, rokok dan liquid vape yang dilekati pita cukai palsu.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Mohammad Aflah Farobi mengungkapkan, barang hasil penindakan yang dimusnahkan tersebut berasal dari 77 kasus penindakan atas pelanggaran UU Cukai yang berhasil digagalkan oleh Kanwil Bea Cukai Banten.
"Barang bukti hasil ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga dilakukan pemusnahan," kata Aflah kepada awak media di Pelabuhan Indah Kiat Merak.
Sementara, pemusnahan miras dan liquid vape dilakukan dengan cara digilas alat berat. Sedangkan untuk rokok dimusnahkan dengan cara dibakar. (Ardi/TN1).