SERANG, TitikNOL - Seorang pemuda berinisial DH (23) tega mencabuli tetangganya sendiri yang telah berstatus janda.
Modus yang digunakan tersangka dengan berpura-pura mengantarkan sang janda bekerja.
Pemuda asal Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang itu berbuat asusila di kontrakannya yang terletak di Kecamatan Kibin. Peristiwa nahas itu terjadi 24 Februari 2023 sekitar pukul 09.00 WIB.
Tersangka ditangkap polisi di rumah kontrakannya pada 3 Maret 2023 sekira pukul 21:30 WIB setelah dilaporkan korban.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria memgatakan, awalnya tersangka datang ke rumah korban yang memiliki satu anak untuk menawarkan mengantar ke tempat kerjanya.
"Karena sudah saling mengenal, korban tidak menolak tawaran itu," katanya, Senin (6/3/2023).
Namun sang janda malah dibawa me tempat kontrakannya dengan alasan ada yang tertinggal. Korban sempat curiga namun tidak berdaya karena tidak bisa turun dari motor.
"Setiba di lokasi, korban dipaksa untuk masuk ke dalam rumah. Di dalam rumah, korban dipaksa untuk melayani nafsu bejadnya. Usai melampiaskan nafsunya, tersangka kembali membawa korban namun tidak ke tempat kerjanya melainkan diturunkan di tengah jalan," ujarnya.
Merasa telah dilecehkan, korban lebih memilih pulang ke rumahnya dan melaporkan aib yang menimpanya kepada orangtuanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 Huruf C UU No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Har/TN3)