SERANG, TitikNOL - Nasib nahas menimpa seorang gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Serang. Dia disetubuhi lelaki kenalannya yang berumur 16 tahun usai dicekoki minuman keras (Miras).
Peristiwa itu terjadi pada 9 April 2024 sekira pukul 21.00 WIB. Awalnya, korban diajak main oleh pelaku melalui pesan percakapan.
Dalih diajak main, ternyata korban dibawa ke tempat pelaku nongkorong dan pesta miras bersama teman-temannya.
"Setelah pesta miras, tersangka pamit meninggalkan temannya dan membawa korban ke rumah kontrakan teman tersangka," kata Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, Minggu (21/4/2024).
Setiba di rumah kontrakan, tersangka mengajak korban untuk masuk, namun korban menolak dan minta diantar pulang.
Tersangka yang sudah mabuk miras, kemudian memaksa dan menarik tangan korban untuk masuk rumah.
"Setelah berada dalam rumah, tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Korban tak kuasa melawan karena ada ancaman. Keesokan paginya, tersangka mengantar korban pulang," terangnya.
Karena semalaman tidak tidur di rumah, pihak keluarga mengintrogasi. Korban akhirnya menceritakan aib yang menimpanya kepada orang tuanya.
Mendengar penuturan dari anak gadisnya, pihak keluarga tidak terima dan kemudian melapor ke Mapolres Serang.
"Berbekal pemeriksaan saksi barang bukti serta hasil visum, Tim PPA kemudian mengamankan tersangka MM setelah pihak keluarga korban mengundang untuk datang ke rumahnya," tuturnya.
Setelah menerima laporan, tersangka ditangkap petugas pada 20 April 2024.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (HR/TN3)