TANGSEL, TitikNOL - Sepak terjang sepasang suami-istri berinisial DA dan AY dalam melakukan pencurian uang dengan modus ganjal ATM, kini harus berakhir di penjara.
Pasalnya, pasutri itu ditangkap saat melancarkan aksinya di minimarket wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (28/10/2020).
Informasi yang berhasil diperoleh TitikNol.co.id, pasutri tersebut ditangkap warga usai melancarkan aksinya di Jalan Raya Jombang-Pondok Aren, Pondok Aren, Tangsel. Beruntung, dalam peristiwa itu pasutri tidak dihakimi massa.
Kapolsek Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan, AKP Riza Sativa menyebut, awalnya aksi yang dilakoni oleh pasutri itu tidak diketahui korbannya.
Menurut AKP Riza Sativa, korban yang saat itu hendak mengambil uang melalui mesin ATM diinimarket, korban awalnya hanya mengira jika kartunya debitnya tertelan mesin.
"Jadi kartu ATM korban nyangkut nih. Kemudian dikasih tahu sama pelaku instruksinya, tapi tetap enggak keluar juga kartunya. Kemudian ditinggal sama korbannya," terang AKP Riza Sativa.
Akibat perbuatannya itu, kini pasutri tersebut diamankan polisi untuk menghindari amukan massa. Kini pasutri tersebut ditahan di Mapolsek Pondok Aren, keduanya disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (DON/TN2)