LEBAK, TitikNOL - Arif Hidayat (23), warga Kampung Balapunah RT 03/Rw 01, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, didampingi keluarganya mendatangi Mapolres Lebak, Rabu (8/5/2019) kemarin.
Kedatangan Arif ke Mapolres bermaksud untuk melaporkan kasus penarikan paksa sepeda motor milik dirinya, oleh tiga orang mata elang (matel) atau debtcollector salah satu koperasi simpan pinjam yang berkantor di bilangan Kadu Agung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
"Sudah beres bang, laporan terpaksa harus kami lalukan atas prilaku ketiga oknum matel itu. Tapi baru bersifat laporan pengaduan dulu, ada yang kurang harus diambil berkas atau bukti surat kwitansi setoran anggsuran pembayaran pinjaman dan STNK motor untuk dasar Polisi menerima laporan secara resmi. Sedangkan STNK motor kan ikut ditahan juga oleh orang koperasi dan matelnya," ujar Arif usai mendatangi ruang SPK Polres Lebak.
Baca juga: Ulah Matel Ambil Paksa Kendaraan Resahkan Pemilik Motor di Lebak
Sementara, salah seorang anggota Polisi piket SPK di Mapolres Lebak membenarkan kedatangan korban penarikan motor oleh mata elang tersebut.
"Iya, kita sudah jelaskan ke mereka. Untuk dasar polisi menerima laporan harus ada bukti-bukti kuat seperti bukti STNK dan lainnya. Karena mereka tidak membawa itu, kita suruh ambil dan dibawa," ujar petugas piket di SPK Polres Lebak yang tidak disebutkan identitasnya. (Gun/TN1)