Jum`at, 4 April 2025

Mulai 24 April, Pemudik Dilarang Menyeberang di Lintasan Merak - Bakauheni

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Wibowo, saat memberikan keterangan terkait larangan mudik. (Foto: TitikNOL)
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Wibowo, saat memberikan keterangan terkait larangan mudik. (Foto: TitikNOL)

MERAK, TitikNOL - Penyeberangan Merak - Bakauheni mulai Jumat (24/4/2020) resmi memberhentikan pelayanan terhadap penumpang atau pemudik. Larangan pemudik melalui Pelabuhan Merak tersebut akan berlangsung selama pelarangan arus mudik.

Meskipun ada larangan mudik, namun Pelabuhan Merak tetap beroperasi normal selama pelarangan arus mudik, guna melayani pengiriman sembako dan kebutuhan logistik yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

"Kalau sudah ada warning dari pemerintah seperti itu ya kita menyesuaikan, kita ikuti pemerintah. Kapal operasi secara normal, kalau sudah ada pembatasan kita sesuaikan dengan pemerintah," kata General Manager (GM) PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak, Hasan Lessy, Kamis (23/04/2020).

Larangan terhadap pemudik itu dikuatkan oleh Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Wibowo. Dia mengatakan, berdasarkan perintah dari Kakorlantas Polri, pihaknya akan menutup Pelabuhan Merak selama pelarangan arus mudik 2020.

Pemudik pejalan kaki maupun menggunakan kendaraan pribadi hingga transportasi lainnya yang mengangkut penumpang, dilarang beroperasi dan menyebrang dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera selama pelarangan arus mudik 2020.

"Khusus Pelabuhan Merak, sesuai arahan Kakorlantas, mulai besok (Jumat 24 April 2020) tidak ada penyebrangan penumpang, mulai kendaraan pribadi, maupun kendaraan umum, orang perorang. Yang diizinkan hanya mengangkut barang sembako," jelas Dirlantas Polda Banten.

Sebanyak 15 check point ada di wilayah Polda Banten, satu lokasi pemeriksaan berada di Gerbang Tol (GT) Cikupa. Sisanya, berada di jalur arteri mulai dari Citra Raya di Kabupaten Tangerang hingga disekitar Pelabuhan Merak.

Khusus di jalan tol, kendaraan umum hingga pribadi akan diperiksa. Sedangkan kendaraan khusus pengangkut sembako diperbolehkan langsung melintas.

"Kendaraan yang memang diperkenankan melanjutkan perjalanan, bisa dilanjutkan. Bagi yang tidak diperkenankan, akan kita keluarkan melalui GT Pasar Kemis, selanjutnya kembali ke daerah asal," ungkapnya. (Ardi/TN1).

Komentar