CILEGON, TitikNOL - Adam, seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Cilegon, dijemput paksa oleh petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Penjemputan dilakukan, lantaran Adam terlibat dalam kasus penangkapan Sabu seberat 20 kilogram serta 31.000 butir pil ekstasi, yang diamankan di Pelabuhan Merak, kemarin.
Adam sendiri merupakan terpidana penjara 20 tahun dengan kasus yang sama. Adam divonis pada 2016 lalu. Saat itu, Adam divonis hukuman mati oleh Pengadilan, namun ditingkat kasasi oleh Mahkama Agung (MA) hukuman berubah menjadi 20 tahun penjara.
Hukuman 20 tahun yang dijatuhkan kepada Adam ternyata tidak membuat yang bersangkutan jera. Kini Adam kembali terlibat kasus yang sama meskipun ia berada di dalam Lapas.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, penjemputan Adam dari Lapas Kelas III Cilegon setelah pihaknya melakukan penangkap empat orang tersangka penyelundupan narkoba di Pelabuhan Merak . Empat tersangka itu dikendalikan Adam dari dalam Lapas.
'Empat tersangka yang ditangkap itu adalah Darwis, Minarwati, Akbar alias Embang dan Chandra. Dari penangkapan itu BNN berhasil mengamankan 20 kilogram sabu-sabu yang disembunyikan dalam ban serep Toyota Hilux Nopol B 9807 SBB serta 31.000 butir pil ekstasi di tempat yang berbeda," ungkap Arman melalui siaran persnya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Kelas III Cilegon terkait penangkapan narapidana tersebut. (Ardi/TN1).