Jum`at, 22 November 2024

Nekat Beroperasi Meski Disegel, DPRD Lebak Minta Pengelola Hotel Coral di Bayah Ditindak

LEBAK, TitikNOL – Kenekatan pengelola Hotel Coral Guest House di Kecamatan Bayah yang masih menjalankan aktivitasnya meski sudah disegel oleh petugas Satpol PP Kabupaten Lebak karena belum melengkapi perizinan, mendapat sorotan dari anggota DPRD Lebak.

M Saleh, Ketua Fraksi Golkar yang juga anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Lebak menegaskan, sikap yang ditunjukan oleh pengelola hotel itu tidak bisa dibiarkan. Pihaknya pun mengaku akan melakukan kroscek ke lapangan dan membahasnya di rapat komisi.

"Perlu ditindak lanjut, kita akan croschek. Nanti dibahas di komisi," kata M Saleh, saat dihubungi melalui aplikasi pesan WathsAppnya belum lama ini.

Baca juga: Sudah Disegel Satpol PP, Hotel Coral Guest House di Bayah Kembali Beroperasi

Terpisah, Enden Mahyudin Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Lebak mengulas kembali soal awal penyegelan hotel tersebut oleh Satpol PP. Menurutnya, penyegelan dilakukan, usai dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan para pihak bersama Komisi 1 DPRD.

Saat itu diketahui kata Enden, selain hotel tersebut belum kantongi izin, juga soal lahan tengah bersengketa. Disinggung jika pemilik dan manajemen Hotel Coral Gest House tetap membandel beroperasi, Enden menyebut harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.

"Harus ditindak tegas sesuai aturan yang ada. Saya minta Satpol PP untuk turun ke lokasi dan menegur pengelola hotel itu untuk tetap tidak beroperasi sepanjang urusannya belum clear dengan pihak yang bersengketa," tukasnya. (Gun/TN2).

Komentar