CILEGON,TitikNOL - Mantan buruh PT Krakatau Jasa Logistik (KJL) menuntut hak pembayaran upah sisa kontrak dan gaji terkahir di bulan Juni.
Tuntutan buruh itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Kota Cilegon, Kamis (3/8/2023).
RDP itu dihadiri oleh jajaran Komisi II DPRD Kota Cilegon, mantan buruh PT KJL, dan manajemen PT KJL.
Salah satu buruh Sopiyudin mengungkapkan, ada 56 buruh yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT KJL sebelum masa kontrak habis.
"Kami menuntut agar hak selama enam bulan sisa kontrak dibayarkan. Kemudian, gaji terakhir kami dari 11 Juni sampai 31 Juni, cuma dibayarkan tunjangan saja engga berikut upah," jelasnya.
Buruh berharap haknya segera dibayarkan oleh anak perusahaan PT Krakatau Steel tersebut.
Senentara itu, Manager SDM dan Umum PT KJL Muhamad Marmiliyartana menjelaskan, tuntutan akan disampaikan kepada manajemen yang bisa mengeluarkan kebijakan.
"Saya tidak bisa mengeluarkan keputusan, semua yang disampaikan akan kami sampaikan ke perusahaan," katanya.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon Faturohmi mengatakan, persoalan perlu diselesaikan secara normatif di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cilegon.
Komisi II meminta Disnaker menindaklanjuti ini agar hak-hak tersebut dipenuhi sesuai aturan.
"Kita minta Disnker untuk melakukan mediasi sehingga secara teknis, tanggung jawab perusahaan harus dipenuhi," pungkasnya. (Ardi/TN3).