SERANG, TitikNOL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, mengalami perombakan pada pucuk pimpinan. Kepala Kejati Banten yang sebelumnya dinahkodai oleh Rudi Prabowo, kini telah diserahterimakan kepada Asep N. Mulyana pada 18 Desember 2020 yang lalu.
Menyambut momentum itu, Non Governmnet Organization (NGO) atau organisasi non pemerintah di Provinsi Banten, mendesak Kepala Kejati Banten yang baru untuk menyelesaikan kasus hukum yang belum rampung diadili.
Koordinator Presidium NGO Banten Poppy Yousuf mengatakan, setidaknya ada empat kasus yang diduga terindikasi di korupsi dalam catatannya. Di antaranya, terkait pembebasan lahan SMA 2 Leuwidamar di Kabupaten Lebak, yang hingga kini belum ada perkembangannya. Kasus ini telah diserahkan dan diterima oleh Kejati Banten pada 24 Juli 2019 lalu.
Kemudian, dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pokja atau ULP Kota Cilegon, terkait penetapan 10 pemenang tender. Kasus ini telah diserahkan dan diterima oleh Kejati Banten Pada Tanggal 17 September 2020 lalu.
Selanjutnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan Genset tahun anggaran 2015, yang melibatkan 3 orang oknum pejabatnya juga belum kunjung mendapat proses hukum.
“Mendesak Kejati Banten untuk segera mengusut tuntas kasus dana hibah untuk bantuan keuangan pada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Banten senilai Rp491,3 juta pada tahun 2019 lalu,” katanya kepada TitikNOL, Senin (21/12/2020).
Senada dengan anggota NGO Banten Kamaludin. Menurutnya, pandemi Covid-19 bukan menjadi alasan Kejati Banten untuk lamban dalam memproses kasus hukum. Kamaludin mengaku, desakan ini dilakukan agar laporan terkait kasus yang merugian keuanganan negara dapat menemui titik terang.
“Kejati Banten walau dalam situasi kondisi menghadapi pandemi Covid-19, tetap harus menuntaskan kasus-kasus hukum yang terjadi di Banten,” terangnya.
Sementara itu, anggota NGO Banten lainnya Feriyana berharap, Kejati Banten tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Selain itu, pihaknya meminta kasus tindak pidana korupsi tentang perbuatan penyalahgunaan wewenang pun harus diproses.
“Karena hal itu jelas akan mengakibatkan kerugian bagi semua pihak, serta berakibat fatal pada kerugian negara,” tukasnya. (Son/TN1)