Nih! Dasar Hukum Razia Warteg yang Digelar Satpol PP Kota Serang

Ilustrasi Peraturan daerah (Perda). (Dok: bantenpos)
Ilustrasi Peraturan daerah (Perda). (Dok: bantenpos)
SERANG, TitikNOL - Kepala Sat Pol PP Kota Serang Maman Lufti angkat bicara soal razia warung makan Jumat lalu yang dilakukan pasukannya di sejumlah wilayah di Kota Serang. Menurutnya, razia yang digelar sudah sesuai aturan berupa Perda Wali Kota.
 
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah No 2  tahun 2010 tentang PEKAT. "Ya jadi rame nih. Padahal penegakannya sudah berdasarkan Perda No 2 tahun 2010 tentang PEKAT dan razia itu amanat perda, "kata Maman, saat dihubungi via telepon, Sabtu (11/6/2016).
 
 
Selain itu, razia juga dilakukan berbekal surat edaran Wali Kota. "Yang kedua, ada surat edaran Wali Kota, bahwa di bulan Ramadan, warung atau rumah makan beroperasi sejak pukul 16.00 WIB. Edaran tersebut ditandatangani Wali Kota dan Ketua MUI Kota Serang," ungkapnya. (Eghat/dd)
TAG razia
Komentar