SERANG, TitikNOL - Nikita Mirzani kembali mendatangi Pengadlan Negeri (PN) Serang usai divonis bebas oleh majelis hakim dari perkara pencemaran nama baik.
Namun kedatangannya itu dalam rangka mengajukan banding. Nikita Mirzani didampingi Kuasa Hukumnya, Fahmi Bachmid dan sahabatnya, Fitri Salhuteru.
Fahmi mengatakan, banding dillakukan dalam rangka mendukung keputusan hakim yang telah membebaskan Nikita Mirzani.
"Hari saya dengan Nikita datang mengajukan banding atas tuntutan. Kami mengajukan banding karena jaksanya mengajukan banding," katanya, Selasa (3/1/2023).
Banding itu diajukan usai jaksa mengajukan kasasi keberatan atas keputusan hakim yang membebaskan Nikita Mirzani.
"Jadi kalau kami tidak banding, ada sesuatu yang kami jaga. Jadi kami banding sependapat dengan majelis hakim," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga baru mengambil keputusan hakim yang membebaskan Nikita Mirzani. Untuk selanjutnya, pihaknya akan mengikuti proses hukum dengan baik.
"Putusan resmi kami baru ambil 96 lembar. Dengan adanya permohonan banding semua mengikuti proses hukum temasuk jaksa untuk tidak melakukan upaya hukum lain," jelasnya. (TN3)