SERANG, TitikNOL - Fitri Salhuteru dengan Manager Nikita Mirzani Dea menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, Senin (15/8/2022).
Fitri Salhuteru dengan Nikita Mirzani dan juga managernya Dea, didampingi Kuasa Hukumnya Fahmi Bachmid tiba di Polresta Serang Kota pukul 08.30 WIB.
Tersangka Nikita Mirzani kasus dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra menjalani wajib lapor yang ke empat.
"Jalani wajib lapor, sama anter nemenin ka Fitri pemeriksaan sebagai saksi," kata Nikita.
Usai kurang lebih empat jam menjalani pemeriksaan, Fitri Salhuteru dan juga managernya Dea keluar dari ruangan Satreskrim Polresta Serang Kota, Fitri mengaku mendapatkan 15 pertanyaan dari penyidik seputar perkara tersangka Nikita Mirzani.
"Yang saya tau aja bahwa apapun yang Nikita unggah itu di dunia maya dan untuk keterangan satunya mengenai himbauan yang Niki maksud bukan di tunjukan untuk Dito jadi jangan baper," kata Fitri.
Menurut Fitri, pertanyaan tersebut tidak banyak karena perkara tersebut dinilai olehnya bukan masalah berat.
"Ada 15 engga banyak lah karena bukan masalah berat," lanjutnya.
Sementara itu, tersangka Nikita Mirzani menjelaskan soal isi unggahannya yang dipermasalahkan dan dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.
"Isi kontennya itu ada dua yang dilaporkan di Polresta serang kota kata kata yang diduga Dito melakukan pemukulan kepada security yang ada di kemang dan diusir juga dari situ, (Nikita menulis) itu juga setelah sehari media online naikin duluan dan itu ada laporan nya juga," kata Nikita.
Kedua menurut Nikita, maksud tulisan itu bukan ditunjukan untuk Dito Mahendra, dia hanya bilang untuk Propam Mabes Polri.
"Kedua itu ada foto dia satu yg saya tutupin yang saya lingkarin saya hilang oh ini pelaku yang diduga melakukan pemukulan securtit dibawahinya memang ada caption yang saya buat tapi saya tidak tertuju ke dia saya bilang untuk Bapak Bapak propam jangan sampai gampang php," pungkasnya. (TN)