CILEGON, TitikNOL - Kilowatt hour (KWH) meter milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, disegel atau diputus oleh PLN lantaran nunggak bayar tagihan listrik beberapa bulan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, PLN terpaksa melakukan tindakan tegas berupa penyegelan karena pihak DLH Kota Cilegon tak kunjung membayar tagihan listrik selama 2 bulan.
Penyegelan dilakukan oleh PLN pada Kamis (28/10/2021) pagi. Akibatnya aktivitas pemerintahan pun menjadi terganggu.
Adanya pemutusan aliran listrik tersebut dibenarkan oleh salah satu pegawai DLH Kota Cilegon.
"Iya benar tadi pagi disegelnya, kata orang kantor nunggak bayar listrik sekitar 2 bulanan, tagihannya sekitar 7-9 juta an," kata pegawai yang enggan disebutkan namanya.
Uang kas kosong menjadi alasan DLH Kota Cilegon nunggak membayar tagihan listrik.
"Katanya uang kas DLH kosong sehingga enggak bisa bayar listrik," ujarnya. (Ardi/TN2).