SERANG, TitikNOL - Pelaku pencurian barang elektronik dengan modus berpura-pura sebagai pegawai PLN, berhasil ditangkap warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang Sabtu (11/4/2020) siang.
Pelaku berinisial D (33) warga Cisoka, Kabupaten Tangerang ini, berpura-pura sebagai pegawai PLN yang hendak melakukan pengecekan KWH Listrik ke rumah korban CH di kawasan Cipare, Kota Serang.
Pelaku pun meminta korban untuk mematikan saklar rumahnya yang berada di luar rumah. Saat itu pelaku melakukan aksinya dengan memasukan laptop dan handphone kedalam tas. Namun, aksi tersebut justru kepergok oleh anak korban.
"Modus pelaku berpura-pura sebagai petugas PLN untuk mengecek KWH dengan menyuruh korban untuk mematikan saklar listirk. Saat itu, pelaku mulai melakukan aksinya," kata Kapolsek Serang Kompol Hadi Sucipto, Minggu (12/4/2020).
"Pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 1 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara. Pelaku juga merupakan residivis narkoba di Jawa Barat," tukasnya. (Gat/TN1)