SERANG, TitikNOL - Pelaku pencurian barang elektronik dengan modus berpura-pura sebagai pegawai PLN, berhasil ditangkap warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang
Sabtu (11/4/2020) siang.
Pelaku berinisial D (33) warga Cisoka, Kabupaten Tangerang ini, berpura-pura sebagai pegawai PLN yang hendak melakukan pengecekan KWH Listrik ke rumah korban CH di kawasan Cipare, Kota Serang.
Korban yang tidak curiga mempersilahkan pelaku dan melakukan pengecekan layaknya pegawai PLN. Tanpa disadari, pelaku yang masuk area dalam rumah menemukan laptop dan handphone yang tergelatkan milik korban.
Pelaku pun meminta korban untuk mematikan saklar rumahnya yang berada di luar rumah. Saat itu pelaku melakukan aksinya dengan memasukan laptop dan handphone kedalam tas. Namun, aksi tersebut justru kepergok oleh anak korban.
Korban yang mengetahui hal tersebut langsung meneriaki pelaku maling, sontak membuat pelaku menyerang anak korban menggunakan obeng Taspen, namun meleset. Warga yang mendengar teriakan maling langsung mendatangi rumah korban dan menangkap pelaku.
"Modus pelaku berpura-pura sebagai petugas PLN untuk mengecek KWH dengan menyuruh korban untuk mematikan saklar listirk. Saat itu, pelaku mulai melakukan aksinya," kata Kapolsek Serang Kompol Hadi Sucipto, Minggu (12/4/2020).
Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan. Polsek Serang juga mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop dan handphone milik korban dan satu unit motor milik pelaku.
"Pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 1 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara. Pelaku juga merupakan residivis narkoba di Jawa Barat," tukasnya. (Gat/TN1)