SERANG, TitikNOL - Bebasnya penjualan obat-obatan jenis psikotropika golongan IV di sejumlah toko obat di Kota Serang, mendapat perhatian dari sejumlah kalangan.
Saiful Sami dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum (Permahi) menegaskan, penjualan obat jenis tersebut seharusnya melalui resep dokter dan tidak bisa dijual secara bebas.
"Semua jenis obat itu harus ada resep dari dokter. Tidak semudah seperti itu, berarti itu secara jelas ilegal," kata Ipul kepada TitikNOL, belum lama ini.
Baca juga: Obat Jenis Psikotropika Dijual Bebas di Toko Obat. Ada Deking Oknum?
Menurut Ipul, efek dari mengkonsumsi obat Psikotropika itu sangat berbahaya bagi pemakai. Yakni perasaan depresi, pikiran bunuh diri atau menyakiti diri sendiri, perilaku berisiko yang tidak biasa, berkurangnya pantangan, tidak takut bahaya.
Ipul pun meminta, agar pihak terkait menyikapi persoalan ini dengan serius. Terlebih, mayoritas pengguna obat ini adalah kalangan muda.
"Ini persoalan serius yang harus disikapi secara tegas oleh pihak terkait. Jangan sampai generasi muda rusak, akibat mengkonsumsi obat keras ini dan malahan ada pembiaran," tukasnya.
Seperti diketahui, peredaran obat keras seperti zolam, tramadol dan jenis lainnya, dijual bebas di sejumlah toko obat di Kota Serang. (Tolib/TN1)