Jum`at, 22 November 2024

Obat Jenis Psikotropika Dijual Bebas di Toko Obat. Ada Deking Oknum?

Ilustrasi. (Dok: Tribunnews)
Ilustrasi. (Dok: Tribunnews)

SERANG, TitikNOL - Bebasnya sejumlah toko obat di Kota Serang, menjual obat keras yang masuk psikotropika golongan IV, diduga karena adanya perlindungan dari oknum aparat penegak hukum dan pihak lainnya.

Pasalnya, toko obat berkedok kosmetik itu dengan begitu bebasnya menjual obat psikotropika seperti Zolam, Riklona, Ekstimer, Tramadol dan beberapa obat keras lainnya.

Hasil investigasi TitikNOL pun semakin menguatkan dugaan adanya keterlibatan dari oknum aparat dan kelompok tertentu yang disinyalir sebagai pemasok obat-obatan terlarang tersebut. Karena para pemilik toko obat menjual obat keras itu dengan bebasnya tanpa memiliki rasa kekawatiran.

Baca juga: Parah, Obat Jenis Psikotropika Dijual Bebas di Toko Obat Di Kota Serang

Seperti yang terpantau di salah satu toko obat yang berlokasi di sekitaran Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang. Saat wartawan secara sembunyi-sembunyi membeli obat keras dimaksud, di salah satu etalase toko tersebut tertempel stiker bertuliskan Persatuan Aceh Serantau.

Tidak hanya di toko itu, di toko lainnya yang juga diketahui menjual obat keras dengan merk yang sama, terpasang juga stiker tersebut. Meski belum diketahui secara pasti sejauh mana keterlibatan paguyuban tersebut, namun dari informasi yang diserap dari berbagai sumber, paguyuban itu diduga menjadi pelindung toko obat.

TitikNOL pun mencoba mencari sumber lain yakni beberapa anak muda pengguna obat keras itu. Umumnya sumber mengaku sangat mudah mendapatkan obat-obatan tersebut.

"Mudah kok Mas. Tinggal datang saja ke toko pasti dikasih. Kita juga nggak pernah diminta resep dokter saat beli obat itu," ujar sumber yang meminta namanya dirahasiakan.

Seperti diberitakan sebelumnya, TitikNOL melakukan investigasi ke salah satu toko obat di Lopang, Kota Serang dan mencoba membeli obat keras dimaksud. Hasilnya, dengan begitu mudahnya TitikNOL mendapatkan obat tersebut dari pelayan toko tanpa diminta resep dokter. (Tolib/TN1)

Komentar