Jum`at, 22 November 2024

Objek wisata di Lebak Kembali Dibuka, Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Berwisata

Ilustrasi. (Dok; Kabar6)
Ilustrasi. (Dok; Kabar6)

LEBAK, TitikNOL - Objek wisata di wilayah Kabupaten Lebak kembali dibuka yang sebelumnya sempat di tutup karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat pada awal bulan Juli 2021 lalu.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Lebak Imam Rismahayadn mengatakan, dibukanya kembali tempat wisata bukannya tanpa syarat. Meski kasus Covid-19 melandai dan status PPKM Lebak telah turun ke level 2, penerapan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat tetap diberlakukan.

"Betul, terhitung hari ini, pengelola destinasi wisata di Lebak sudah dibolehkan membuka objek wisata," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Lebak, Imam Rismahayadin kepada wartawan Rabu (25/8/2021).

"Kapasitas pengunjung maksimal 25 persen. Pengelola juga harus berkoordinasi dan melaporkan setiap kejadian berkaitan dengan penyebaran Covid-19 kepada Tim Satgas dan Disbudpar," tambah Imam.

Lanjutnya, setiap wisatawan yang akan berkunjung harus memiliki sertifikat vaksin.Karena itu bukti bahwa telah melakukan vaksinasi Covid-19 yang menjadi syarat bagi pengunjung untuk bisa berwisata di Lebak.

"Minimal vaksin dosis pertama, ini syarat masuknya. Kami minta pengelola melakukan pemeriksaan hasil vaksin terhadap seluruh pengunjung yang datang," tegasnya

Imam juga menerangkan, hal itu sebagai salah satu upaya Disbudpar membantu dalam percepatan program vaksinasi agar herd immunity bisa segera terwujud.

"Salah satu upaya kita dalam percepatan vaksinasi dan pembentukkan kekebalan kelompok segara terwujud," tutupnya. (Zal/TN2)

Komentar