SERANG, TitikNOL - Satu pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atas nama Boni Hamzali, lebih memilih menjalani kurungan penjara satu hari, dibanding bayar denda Rp100 ribu. Hal itu diketahui dalam sidang tindak pidana ringan di Alun-alun Kota Serang, Rabu (7/7/2021).
Boni akan menjalani kurungan di kantor Satpol PP Kota Serang selama 24 jam. Para pelanggar dilakukan pengawasan petugas, dan langsung dibawa menggunakan kendaraan Satpol PP.
"Iya tadi ada satu warga yang memilih kurungan satu hari, kami bawa ke kantor satpol PP karena kalau di Lapas tidak memungkinkan," kata Kasatpol PP Kota Serang Kusna Ramdhani.
Menurut Kusna, pengurungan sudah keputusan hakim dalam sidang. Jika tidak membayar denda, maka harus menjalani kurungan satu hari.
"Alasannya tadi karena tidak memiliki uang untuk membayar, jadi langsung dibawa ke kantor selama 24 jam," tegasnya.
Saat ditemui usai sidang, Boni mengaku tidak memiliki uang untuk membayar denda. Pasalnya dirinya hanya bekerja sebagai penjaga toilet umum.
"Saya penjaga toilet mas, gimana nggak ada duit. Ngga apa-apa (dikurung) sehari mah," singkatnya. (Gat/TN1)