SERANG, TitikNOL – Oknum Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Sekolah Dasar (SD) Gunung Sari, Kabupaten Serang berinisial A (50), melakukan aksi tidak terpuji dengan mencabuli muridnya sendiri.
Mirisnya, aksi bejad itu diduga dilakukan pada 11 murid yang menginjak kelas 1 dan kelas 2. Ironisnya, aksi tidak terpuji itu dilakukan pelaku pada saat jam pelajaran.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan, pelaku ditangkap di kediamnya. Aksi tidak senonoh itu diketahui atas dasar laporan warga.
"Iya siswa semua. Dilakukan di Sekolah. Dia guru kelas 1 kelas 2. Guru pengetahuan umum. Sementara kan lagi kami periksa, dilakukan pas jam pelajaran. Ngelihat ada kesempatan," katanya saat dihubungi TitikNOL, Kamis (27/02/2020).
Ia menuturkan, saat ini pelaku diamankan di Mapolres Serang Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hingga kini, pelaku baru mengaku telah melakukan pencabulan terhadap lima muridnya.
"Makanya kami periksa dulu. Pelaku sudah kami amankan. Dia PNS, pengakuannya masih 5 siswa," jelasnya. (Son/TN1)