Jum`at, 5 Juli 2024

Oknum Panwaslu di Lebak Diduga Positif Narkoba, Bawaslu Didesak Periksa Urine Seluruh Penyelenggara

Ilustrasi. (Dok: Ditjenpas)
Ilustrasi. (Dok: Ditjenpas)

LEBAK, TitikNOL - Oknum anggota Panwaslu di Kabupaten Lebak ditangkap Polisi diduga positif narkoba.

Hal itu dinilai mencoreng penyelenggara pesta demokrasi. Untuk itu, pegiat anti narkotika meminta Bawaslu melakukan test urine terhadap seluruh penyelenggara.

"Ini menyangkut integritas penyelenggara dan tidak bisa dipandang sederhana adanya praktek penggunaan narkotika didalam panitia penyelenggara Pemilu, hal ini jadi preseden buruk dan dikhawatirkan berpengaruh terhadap tugas dan fungsi serta profesionalitas penyelenggara" kata Pengurus DPC Perkumpulan Anti Narkotika (PERANK), Deden Haditia, Kamis (26/10/2023).

Sebagai bentuk tanggung jawab moral atas integritas jajarannya, pihaknya meminta Kepolisian, BNN dan Bawaslu dan KPU melakukan sinergisitas gelar test urine untuk memastikan jajarannya dalam keadaan netral dari penggunaan narkotika.

Sebab secara moral, penyelenggara Pemilu harus mampu menunjukan citra dan integritas yang kepada publik.

"Karena preseden buruk seperti ini dapat berpengaruh terhadap kepercayaan publik menjelang penyelenggaraan pemilu 2024 yang jujur dan adil," katanya.

Diketahui, Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lebak meringkus satu orang Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Kecamatan Panggarangan berinisial R, pada 23 Oktober 2023.

Berdasarkan keterangan Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito, R diamankan karena diduga menggunakan narkotika jenis sabu. (Gun/TN3)

Komentar