SERANG, TitikNOL - Oknum pegawai bank Himbara Cabang Tangerang membobol dana nasabah prioritas hingga Rp8.530.120.000.
Kasus ini kini sedang ditangani Kejati Banten dan telah masuk dalam penyidikan.
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kasus itu terjadi akibat adanya manipulasi data nasabah prioritas di salah satu Cabang bank Himbara.
“Modus operandi ada oknum bank simbara melakukan manipulasi data nasabah pririotas dan menggelapkan dana prioritas,†katanya, Kamis (5/1/2023).
Dari catatan penyidik, perbuatan pelaku dilakukan dalam kurun waktu April sampai Mei 2022 dan pada bulan September sampai Oktober 2022 tanpa sepengetahuan dan seizin nasabah prioritas.
Akibat dari perbuatan oknum pegawai tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara pada salah satu Bank Himbara sebesar Rp8.530.120.000.
"Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan melakukan tindakan hukum untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan," paparnya.
Perbuatan itu telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999, Pasal 8 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999, dan Pasal 9 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999. (TN3)