Oknum Perangkat Desa Mekarsari Cihara Akui Punya Tambang Emas Ilegal

Ilustrasi. (Dok: Tempo)
Ilustrasi. (Dok: Tempo)

LEBAK, TitikNOL - Oknum Perangkat Desa Mekarsari, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak berinisial RN tak membantah bila dirinya disebut memiliki lokasi tambang emas ilegal di Blok Cisaat.

"Oh nya (Oh iya punya tambang emas)," singkat RN melalui aplikasi pesan singkat WhatsAppnya, saat dikonfirmasi, Minggu (19/6/2022).

Baca juga: Kades Mekarsari Ngaku Serba Salah Soal Aktivitas Tambang Emas Ilegal

Diketahui, lokasi di Blok Cisaat, Desa Mekarsari, Kecamatan Cihara kembali beroperasi meski telah ditutup dan dipasang garis polisi beberapa waktu lalu.

Sebelumnya diberitakan, Camat Cihara, Asep Kusnandar mengaku akan berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak terkait dengan maraknya aktivitas tambang emas di Blok Cisaat, Desa Mekarsari, Kecamatan Cihara.

Dikatakan Asep Kusnandar, pihak Kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk menindak tegas para penambang emas yang diduga ilegal yang beroperasi kembali di wilayah tersebut.

Baca juga: Komisi IV DPRD Lebak akan Sidak Tambang Emas Ilegal di Cihara

"Saya justru mendapat informasi dari wartawan kalau ada aktivitas emas di Blok Cisaat, Desa Mekarsari. Dari pihak desa belum ada laporan ke kita (Kecamatan). begitu saya akan berkoordinasi dengan pihak Kabupaten," imbuhnya.

Disinggung tentang lokasi tambang emas pernah dilakukan penutupan dan diberi garis polisi, Asep Kusnandar mengaku akan meminta penjelasan kepada Satpol PP Kecamatan Cihara.

"Nanti saya tanyakan ke pak MP, kita tidak punya kewenangan menindak tegas para penambang ilegal. Kita akan berkoordinasi dengan Pemkab," ucapnya. (Gun/TN3)

Komentar