SERANG, TitikNOL - Oknum Satpol PP Kota Serang yang membuat surat untuk meminta THR kepada pengusaha, diganjar sanksi penundaan naik jabatan.
Oknum itu nekat mengeluarkan surat permohonan kepada pengusaha di wilayah Kota Serang, agar memberikan apresiasi atas jasa keamanan kepada anggota Satpol PP, jelang hari raya idul fitri.
Plt Kepala Inspektorat Kota Serang, Subagyo mengatakan, oknum yang meminta THR kepada pengusaha telah dijatuhkan sanksi sedang.
Menurutnya, sanksi sedang yang diberikan kategori terberat, seperti penundaan naik jabatan dan penundaan pemberian tunjangan.
Baca juga: Beredar Surat Satpol PP Kota Serang Minta THR ke Perusahaan, Alasannya Jasa Keamanan
"Disanksi sedang, cuma paling berat. Ada beberapa kriteria. Termasuk itu, ada penundaan jabatan, masalah penundaan pemberian tunjangannya. Itu yang sedang," ungkapnya saat ditemui di ruang Paripurna DPRD Kota Serang, Rabu (11/5/2022).
Menurutnya, pemberian sanksi itu diberikan kepada salah satu Kabid di Satpol PP Kota Serang. Namun pihaknya tidak menyebutkan namanya.
"Ya yang Kabidnya, yang tanda tangan itu," terangnya. (TN3)