SERANG, TitikNOL - Pelantikan terhadap 478 pejabat di Pemprov Banten dilakukan penyelidikan oleh Ombudsman Banten.
Ombudsman Banten menemukan dugaan maladministrasi dari proses rotasi terhadap sejumlah pejabat di Pemprov Banten.
Dalam waktu dekat, Ombudsman bakal memnaggil pihak yang berkaitan dengan proses pelantikan, termasuk Pj Gubernur Banten.
Kepala Ombudsman Banten, Fadli Afriadi mengatakan, penyelidikan terhadap temuan dugaan maladministrasi akan dilaksanakan tidak lebih dari waktu 3 bulan.
“Jangan lebih dari 3 bulan, kita juga pakai skala prioritas. Mudah-mudahan prosesnya lebih cepat,” katanya, Rabu 10 Mei 2023.
Ia menerangkan, berdasarkan alat bukti yang ada, dugaan maladministrasinya berdasarkan penyimpangan prosedur. Hal itulah yang bakal dibuktikan.
“Dugaan maladministrasinya adanya penyimpangan prosedur, itu yang akan kita buktikan,” terangnya.
Ia menegaskan, ada pihak-pihak yang bakal diperiksa dalam pembuktian dugaan maladministrasi.
“Pihak yang diperiksa tentu saja yang terkait dengan proses pengangkatan dan penetapan seperti BKD, tim penilai kinerja, dan PPK,” tegasnya.
Bahkan, Ombudsman Banten bakal memanggil Pj Gubernur Banten Al Muktabar jika diperlukan dalam pembuktian klarifikasi.
“Dan kami akan mengidentifikasi lebih lanjut pihak mana saja. Iya (Pj Gubernur Banten) tentu saja jika dibutuhkan,” tutupnya. (TN3)
Soal Banding Putusan Sengketa Informasi KI, Biro Umum Kalah di PTUN
Marah, Warga Korban Gusuran Nyaris Bakar Mobil Dinas Pejabat Pemkot Cilegon
Datangi Korban Gusuran di Cikuasa, Komnas HAM Lakukan Ini?
Kalah di PTUN, Pemkot Cilegon Akan Ajukan Banding
Kecewa Dengan Pemkot Cilegon, 3.000 Warga Korban Gusuran Nyatakan Golput di Pemilu 2019
Pemkot Cilegon Lolos Dari Jeratan Hukum Pengusaha Hiburan
Tolak Berikan Informasi kepada Warga, BPN Tangerang Banding ke PTUN
Pengedar Sabu di Lebak Dibekuk Polisi, 14 Paket Diamankan
Helldy - Sanuji Unggul di 5 Kecamatan, Ini Rinciannya