SERANG, TitikNOL - Ombudsman menerima 60 laporan dari masyarakat ihwal pelayanan publik di wilayah Provinsi Banten.
Dari laporan itu, 20 persennya didominasi oleh sengketa pertanahan. Bahkan Ombudsman sudah menemukan adanya maladministrasi pada kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Asisten Muda Ombudsman Banten, Zaenal Mutaqin. Menurutnya, aduan yang paling banyak ada di Kota Serang dan Kabupaten Tangerang.
"Yang sudah jadi laporan sekitar 60 laporan sampai bulan ini, 15 sampai 20 persennya ada di pertanahan. Ada yang sudah selesai juga, tergantung kompleksitas permasalahan. Sebagian ada (maladministrasi), sebagian sudah ada yang jadi," katanya kepada awak media, Selasa (9/8/2022).
Ia menerangkan, masih terdapat aduan lambatnya penyelesaian sertifikat yang dilakukan BPN di wilayah Provinsi Banten.
"Ada pelayanan di tingkat desa, ternyata di atas lahan sudah terbit surat tanah lain, sehingga ada konflik atau sengketa. Ada kaitannya mafia tanah, tapi di Ombusmen harus dilihat di administrasi," terangnya.
Ia menuturkan, jumlah aduan hingga agustus 2022 sebanyak 60 laporan. Sehingga Ombudsman terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlapor.
"Masih di Kabupaten Tangerang dan Kota Serang. Angkanya dinamis, tiap tahun kami menerima laporan," jelasnya. (TN3)