Senin, 25 November 2024

Omnibus Law UU Cipta Kerja Ternyata Permudah UMKM dan Bumdes

Ilustrasi. (Dok: Waspada)
Ilustrasi. (Dok: Waspada)

SERANG, TitikNOL - Pro kontra tentang pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja masih menjadi perbincangan hangat di tingkat masyarakat.

Bahkan, suara penolakan digelorakan melalui aksi demontrasi di setiap daerah. Terlebih khusus di Banten, buruh dan mahasiswa telah bergerak menyampaikan kecaman terhadap DPR RI.

Namun dari sisi lain, ternyata dalam poin Omnibus Law ada perbaikan dan memberi kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Salah satunya dalam mendirikan usaha cukup mendaftar, bukan lagi melalui perizinan.

Dalam surat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor S.2745/BIJ.01/X/2020 menyebutkan, Omnibus Law memberikan kemudahan dalam menjakankan usaha, investasi yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja serta peningkatan ekonomi.

Di antaranya, pasal 117 menyebutkan Badan Usaha Milik Desa (BumDes) sebagai badan hukum. Sehingga memudahkan untuk menjalin kerjasama bisnis dengan pihak lain, mengakses permodalan, mengembangkan usaha ekonomi dan memberikan layanan umum.

Kemudian pasal 109, kemudahan dalam pendirian perseroan terbatas (PT) untuk BumDes dan UMK di desa. Meliputi, pendirian PT perorangan dapat dilakukan oleh BumDes dan UMK serta PT untuk UMK diberikan keringanan untuk biaya pendirian badan hukum.

Selanjutnya, kemudahan pelindungan serta pemberdayaan bagi koperasi dan koperasi UMKM. Pasal 86, kemudahan pendirian koperasi primer cukup beranggotakan 9 orang dan dapat menjalankan prinsip usaha syariah.

Pasal 91, pendirian UMKM cukup melalui pendaftaran, bukan lagi perizinan. Pasal 92, UMKM mendapatkan insentif berupa tidak dikenakan biaya atau diberikan keringanan biaya pendaftaran usaha. Pasal 48, sertifikasi halal bagi UMK digratiskan. (Son/TN1)

Komentar