Sabtu, 23 November 2024

Opang dan Gojek di Cilegon Damai, Ini Kesepakatannya

Ratusan tukang ojek pangkalan menggelar aksi damai di depan Kantor Wali Kota Cilegon. (Foto: TitikNOL)
Ratusan tukang ojek pangkalan menggelar aksi damai di depan Kantor Wali Kota Cilegon. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Ratusan tukang ojek pangkalan yang tergabung dalam Paguyuban Ojek Pangkalan Cilegon (POPC), menggelar aksi damai yang dipusatkan di depan Kantor Wali Kota Cilegon, Selasa (21/11/2017).

Aksi damai itu menyusul sudah adanya kesepakatan tentang penyenggaraan jasa angkutan umum alternatif roda dua, antara ojek pangkalan dengan ojek online di Kota Cilegon.

Ketua Umum Paguyuban Ojek Pangkalan Cilegon Huri Masghuri mengatakan, aksi damai ini sekaligus mensosialisasi kepada masyarakat, bahwa telah ada kesepakatan bersama antara ojek pangkalan dengan mitra ojek online.

"Kesepatan bersama antara kami dengan ojek online itu pada Senin (20/11/2017) kemarin di Aula Setda II Kota Cilegon. Petugas kepolisian, Dinas Perhubungan Kota Cilegon dan Satpol PP Kota Cilegon juga menyaksikan langsung kesepatan ini," ungkap Muri kepada wartawan.

Berikut ini adalah kesepakatan bersama antara ojek pangkalan dengan mitra ojek online:

1. Mitra ojek online tidak berhenti dan mengambil penumpang di lokasi pangkalan ojek.

2. Mitra ojek online dan ojek pangkalan tidak diperbolehkan berkumpul di bahu jalan guna menghindari kemacetan lalu lintas.

3. Ojek pangkalan dan dan mitra ojek online tidak diperbolehkan saling melakukan intimidasi, sweeping atau tindakan anarkis. Apabila terjadi maka pihak keamanan/kepolisian akan menindak tegas sesuai hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Untuk melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan secara internal pada ojek pangkalan dan mitra ojek online, kedua unsur tersebut diharapkan dapat membentuk forum/paguyuban/lembaga/organisasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

5. Perusahaan penyedia layanan aplikasi transportasi berbasis online dan koodinator ojek pangkalan Kota Cilegon diharapkan untuk dapat pengawasi, menegur dan mengingatkan mitra/anggota yang melanggar kesepakatan sebagaimana dimaksud guna menjaga kondusifitas di Kota Cilegon.

6. Perusahaan penyedia layanan aplikasi transportasi berbasis online dan koodinator ojek pangkalan Kota Cilegon wajib mensosialisikan segala kesepatan yang tertuang di dalam berita acara kesepakatan ini kepada masing-masing mitra/anggota.

7. Apabila terjadi perselisihan antara mitra ojek online dengan ojek pangkalan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.

8. Pengawasan dan pembinaan di lapangan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan, Dinas Satpol PP dan Polres Cilegon.

9. Apabila terjadi hal-hal yang perlu dibicarakan di dalam rangka peningkatan pelayanan, maka sebagaimana mestinya tanpa ada unsur paksaan dan oleh pihak manapun.

Sementara diluar kesepatan itu, POPC juga berharap kepada Pemerintah Kota Cilegon agar lebih memperhatikan mereka.

"Kami meminta Pemerintah Kota Cilegon merealisasikan program kesejahteraan bagi kami, berupa bantuan aplikasi online setiap pangkalan seluruh Kota Cilegon, memediasi terbentuknya POPC sesuai ketentuan organisasi yang berbadan hukum, memotivasi terselenggaranya Musda POPC yang pertama, merealisasikan bantuan seragam seperti helm dan jaket Opang, merekomendasikan semua anggota POPC memiliki BPJS Ketenagakerjaan, dan bantuan lainnya," harapnya Huri. (Ardi/red)

Komentar